PASURUAN – Sejumlah warga atau kelompok masyarakat Kota Pasuruan yang tergabung didalam Elemen Masyarakat Pasuruan (E-Mapas) mendatangi ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan untuk melakukan audiensi menyinggung seputaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan 2024, Rabu (13/11/2024) pagi.
Kedatangan mereka (massa E-Mapas) itu tidak lain adalah untuk memberikan support sekaligus meminta kepala pihak Bawaslu agar menjalankan tugas dengan baik dan sesuai aturan yaitu bertindak lebih tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terutama selama masa-masa kampanye di Pilkada tahun ini.
“Kami ingin memberikan spirit kepada Bawaslu, agar melakukan tugasnya sesuai dengan regulasi yang ada. Ketegasan harus tetap ada, ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tidak sesuai aturan. Pada intinya, Bawaslu tidak boleh ada rasa ketakutan atas preser preser atau intervensi dari pihak mana pun”, ujar Rahmad Cahyono, selaku koordinator E-Mapas.
Dalam audiensi tersebut, pihak E-Mapas sendiri juga bersepakat agar semua pihak terutama yang berkontestasi dan yang menyuarakan pilihannya di Pilkada Kota Pasuruan untuk bersama-sama menciptakan suasana yang sehat, bermartabat, jujur, aman dan berjalan lancar.
Tentunya harus mengikuti sebuah aturan dan juga tata tertib berdasarkan P-KPU yang ada, seperti mendaftarkan Tim Pemenangan ke KPU, mengetahui standart ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang, termasuk soal larangan pemasangan APK disejumlah titik jalan ataupun tempat publik lainnya yang itu juga harus dijalankan dan diperhatikan secara seksama.
“Ada beberapa poin termasuk pelanggaran didalam Pilkada. Pertama terkait APK, pemasangan APK ini ada standart maksimal dalam pencetakan. Dan jika keluar dari aturan, berarti ada sebuah pelanggaran yang harus ditindak oleh Bawaslu”, tuturnya.
Dijelaskan oleh Yono (panggilan akrab), bagi pihak yang melakukan gerakan dalam hal pilihan atau sebagai tim pemenangan paslon menurutnya harus mendaftarkan ke KPU setempat.
“Yang kedua, legalitas-legalitas dari sebuah gerakan atau tim kampanye itu harus didaftarkan. Artinya ketika tidak terdaftar sebagai relawan atau tim kampanye dan sebagainya, itu berarti sebuah gerakan yang diluar aturan. Ini juga harus ada tindakan atau perhatian dari Bawaslu”, imbuh Rachmad Tjahjono.
Lebih lanjut, ia juga mengajak supaya para pihak yang menyuarakan pilihannya di Pilkada Kota Pasuruan untuk tidak membangun sebuah narasi yang menyesatkan bagi masyarakat umum yakni dalam menentukan pilihannya kedepan.
“Ketiga, jangan membangun atau menciptakan opini yang menyesatkan, meskipun itu disampaikan dalam tataran indikasi namun kalau sudah di publik berarti itu harus dipertanggung jawabkan”, pesan Rachmad Tjahjono.
Dan tidak kala pentingnya menurut Rachmad Tjahjono, agar bagaimana pihak-pihak terkait khususnya selama proses Pilkada 2024 berlangsung dapat memberikan edukasi politik yang baik dan tidak menyesatkan. Agar dapat menciptakan seorang pemimpin yang berkualitas di Kota Pasuruan.
Hal senada juga disampaikan oleh Irfan Budi Dermawan, salah satu tokoh pemuda yang ikut bergabung di E-Mapas menjelaskan bahwa yang namanya tim sukses atau tim penggerak di suatu pilihan itu harus mendaftar ke KPU.
“Di P-KPU sudah jelas, bahwa tim sukses dari salah satu Paslon itu harus mendaftarkan diri ke KPU biar jelas dan dapat dijadikan acuan, paling tidak ada pemberitahuan bahwa kami ini adalah tim sukses pasangan calon. Kalau tidak terdaftar, itu namanya ilegal”, paparnya.
Oleh karena itu, Irfan juga mengajak “Untuk itu kita harus memberikan pendidikan, edukasi ke masyarakat, jangan sampai masyarakat ini menerima informasi mentah-mentah dan mereka harus faham bahwa itu semua sudah diatur di P-KPU”, dan semua itu ada konsekuensi hukumnya pungkas Irfan.
Diketahui bahwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pasuruan 2024 hanya diikuti oleh calon tunggal atau melawan kotak kosong. Sehingga sangat diharapkan, agar di Pilkada kali ini dapat berjalan dengan aman, lancar, sukses dan berdemokrasi. (Eko)