SITUBONDO – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Polres Situbondo Polda Jatim kembali mencetak prestasi melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang tersangka bersama barang bukti berupa 2,3 gram sabu.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berkat laporan dari masyarakat.
Berdasarkan informasi itu, tim Satgas Tindak Operasi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Buduan, Kecamatan Suboh, yang diduga menjadi tempat pesta narkoba.
Saat penggerebekan, tersangka berinisial MZ (25) tertangkap basah sedang mengonsumsi sabu bersama dua rekannya. Namun, kedua rekannya berhasil melarikan diri sebelum ditangkap.
Polisi kemudian menggeledah lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,25 gram, pipet kaca dengan sisa sabu seberat 2,05 gram, serta peralatan untuk menghisap sabu.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Muhammad Luthfi pada Jumat (13/9/2024).
AKP Muhammad Luthfi menjelaskan, MZ merupakan salah satu target operasi, yang sudah lama diincar karena keterlibatannya dalam jaringan narkotika yang meresahkan warga.
“Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka MZ akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya adalah pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.