Portal Jatim

Perwadi Gelar Pengangkatan Advokat

14
×

Perwadi Gelar Pengangkatan Advokat

Sebarkan artikel ini
Perwadi Gelar Pengangkatan Advokat
Foto bersama usai pengangkatan Advokat angkatan ke IV Perwadi, Foto Deny F - Portal Indonesia

Lanjut Markacung, Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003;
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat;
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor advokat;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Kami berharap kepada Advokat yang baru diangkat di Perwadi untuk menjalankan Profesi Advokat sesuai dengan Kode Etik Advokat dan menegakkan keadilan,Membantu Orang miskin dan mengawal Demokrasi di Indonesia. lanjut Markacung.

Kami Ucapkan terima kasih kepada semua panitia dan pihak-pihak yang membatu mensukseskan acara Pengangkatan Advokat hari ini. Pungkasnya.

Untuk informasi terkait dengan Perkumpulan Pengacara Pengawal Demokrasi Indonesia (PERWADI)

Klik disini : PERWADI