Portal Jatim

Pertajam Pemahaman dan Penanganan Terkait SIGAP, Dinas PUPR Kota Pasuruan Ajak Lurah Jadi Penyambung Masyarakat

Redaksi
×

Pertajam Pemahaman dan Penanganan Terkait SIGAP, Dinas PUPR Kota Pasuruan Ajak Lurah Jadi Penyambung Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Gustap Purwoko ketika memaparkan tentang SIGAP dihadapan Lurah yang hadir

PASURUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terus berupaya melakukan giat sosialisasi dan implementasi mengenai Sistem Pengaduan Infrastruktur Cepat dan Responsif (SIGAP), kali ini kepada Lurah se-Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, pada Rabu (18/6) sekira pukul 09.00 WIB.

Adapun giat sosialisasi dan implementasi SIGAP yang digelar di balai Kecamatan Purworejo itu, dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR; Gustap Purwoko, ST.,MT., lalu Kabid Bina Marga; Roni Abbas, dan Kabid SDAD; Wahyudi Lami, kemudian Sekretaris Camat (Sekcam) Purworejo; Dadang Hariadi, serta seluruh Lurah se-Kecamatan Purworejo.

Sejumlah Lurah se Kecamatan Purworejo, hadir di acara sosialisasi dan implementasi SIGAP

Diketahui, bahwa SIGAP itu sendiri merupakan sebuah istilah wadah informasi atau sarana pengaduan masyarakat dalam hal ini diwakili masing-masing Lurah dengan informasi berbasis grup WhatsApp yang didalamnya diikuti para Lurah, Camat dan OPD atau dinas terkait.

Untuk selanjutnya, pengaduan tersebut nantinya akan diteruskan kepada dinas atau OPD terkait terutama soal adanya kerusakan infrastruktur seperti halnya jalan, saluran irigasi dan drainase yang ada di Kota Pasuruan.

Kegiatan diadakan di balai Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan

Dalam kesempatan itu, Dadang Hariadi selaku Sekcam Purworejo yang membuka acara tersebut berharap kepada Dinas PUPR untuk terus memfasilitasi adanya pengaduan dari masyarakat terkait infrastruktur, sekaligus kegiatan semacam itu terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Memang permasalahan yang harus dihadapi terutama berkenaan dengan pengaduan warga terhadap infrastruktur yang ada di Kelurahan wilayah Purworejo ini, tentunya kita berharap dari dinas PUPR bisa memfasilitasi. Dan kami harapkan sosialisasi seperti ini terus dilakukan, semoga membawa manfaat terutama di wilayah kecamatan Purworejo,” ucap Dadang di awal acara sosialisasi dilakukan.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk menindaklanjuti dari rapat yang sudah digelar di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) pada sebelumnya.

Baca Juga:
Semarak Hari Jadi ke-339 Kota Pasuruan, Diisi dengan 39 Agenda Kegiatan mulai dari Kirab Pataka hingga Festival Batik

Berdasarkan SOP dan juga kesepakatan bersama, untuk penanganan terhadap kerusakan ringan seperti halnya jalan adalah selama 2 hari, kemudian untuk saluran adalah selama 3 hari, dan itu akan ditindaklanjuti berupa perbaikan.

“Hari ini sudah sah atau legal, nanti ketika ada laporan persoalan infrastruktur yang rusak, sesuai SOP masing-masing bidang akan ditindaklanjuti. Masyarakat cukup lapor ke Kelurahan saja, nanti Kelurahan yang menyampaikan ke kita melalui grup tersebut,” kata Gustap, usai giat sosialisasi dilakukan.

Dijelaskan oleh Gustap, secara menyeluruh jalan di Kota Pasuruan khususnya yang ada di kewenangan Dinas PUPR Kota Pasuruan yakni total ada sebanyak 125 ruas jalan. Kemudian untuk saluran, itu tercatat ada sebanyak 53 titik dan sudah masuk dalam SK milik aset Dinas PUPR.

“Terkait aduan persoalan infrastruktur diwilayah Lurah masing-masing, terutama terkait dengan kerusakan jalan, drainase dan irigasi yang menjadi kewenangan Dinas PURR,” ujarnya.

Foto bersama, Kepala Dinas PUPR dan jajaran Kabid, Sekcam Purworejo, dan Para Lurah

Disisi lain, Gustap juga menuturkan ada beberapa aset di Kota Pasuruan, namun kewenangannya ada di Provinsi dan juga Nasional termasuk mikik dinas yang lain.

“Ada beberapa aset yang menjadi kewenangan Provinsi, Nasional. Nanti kalau keluhan itu bukan menjadi aset PUPR, namun kita akan membantu menfasilitasi mengkoordinasikan. Dan Alhamdulillah ketika kita sampaikan kepada mereka, Provinsi maupun Nasional juga merespon cepat,” imbuhnya.

Dan untuk menguatkan kegiatan-kegiatan selama dilapangan, Dinas PUPR juga menerangkan bahwa bentukan terkait adanya Tim Percepatan Penanganan Infrastruktur yang saat ini ada, itu sudah ber SK kan Walikota Pasuruan dan sudah ditandatangani pada 10 Juni 2025 kemarin.

Ada beberapa kriteria terkait kerusakan ringan baik jalan maupun saluran irigasi dan drainase, yang itu nanti dapat diperbaiki oleh Dinas PUPR yaitu bersifat pemeliharaan. Sementara untuk kerusakan yang bersifat berat atau semacam peningkatan, bisa diajukan melalui Musrenbang atau melalui pokok pikiran dari DPRD Kota Pasuruan.

Baca Juga:
Sidak Proyek, Temuan dan Catatan Penting Komisi III DPRD Kota Pasuruan untuk OPD dan Pelaksana

“Kami mengharapkan untuk melaporkan kerusakan infrastruktur yang ada di wilayah masing masing, terutama pada kerusakan yang sifatnya cuma butuh pemeliharaan. Kalau sifatnya pembangunan, bisa disampaikan langsung pada Musrenbang maupun Pokir,” terang Gustap.

Selain itu, Dinas PUPR Kota Pasuruan juga sudah berupaya untuk membuat proposal kepada Provinsi maupun Kementerian, terkait penanganan aset-aset milik Provinsi dan Nasional yang ada di Kota Pasuruan.

Dimana pengajuan proposal itu bertujuan untuk meyakinkan, bahwa aset mereka yang ada di Kota Pasuruan memang kondisinya perlu dilakukan pembangunan kembali.

Disamping itu, melalui slogan Pasuruan Sigap, Gustap pun berharap kepada seluruh stakeholder ataupun instansi lain untuk terus meningkatkan kerjasama demi terwujudnya Kota Pasuruan yang lebih baik, maju, dan juga nyaman.

Tidak terkecuali kepada masyarakat secara luas, Gustap juga mengajak agar seluruh aset ataupun infrastruktur yang ada di Kota Pasuruan juga ikut dijaga secara bersama-sama.

“Saya berharap nanti tugas yang diemban ini mari sama kita tindaklanjuti, kita bekerja sama memperbaiki infrastruktur yang ada di wilayah masing-masing. Serta menyampaikan kepada masyarakat, untuk turut menjaga infrastruktur pemerintah,” pungkas Gustap, dalam acara sosialisasi dan implementasi SIGAP di Kecamatan Purworejo.

Adapun untuk proses ataupun tata cara untuk meneruskan pengaduan dari masyarakat soal kerusakan jalan dan saluran irigasi ataupun drainase, disarankan bagi pihak Lurah untuk bisa langsung berkoordinasi dengan Dinas PUPR Kota Pasuruan sesuai bidang terkait. (Eko)