JAKARTA – Ini dia syarat pendaftaran personel non-ASN.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta lembaga ASN untuk mendaftarkan personel non-ASN paling lambat 30 September 2022.
Pendataan non-ASN ini bertujuan untuk memetakan jumlah tenaga honorer di masing-masing instansi ASN.
Sebelumnya, Kementerian PANRB memutuskan mencopot tenaga honorer dari instansi ASN.
Untuk itu, Kementerian PANRB ingin mencari solusi penghapusan tenaga honorer melalui pendataan ini.
Setelah pemetaan ini selesai, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut satu persatu sesuai kebutuhan formasi, dikutip dari Kementerian PANRB.
Persyaratan Pendaftaran Personil Non-ASN
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Personil Non-ASN di Instansi Pemerintah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar.
Berikut syarat-syaratnya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
-
Kartu Keluarga;
-
Ijazah;
-
Foto paspor;
-
Swafoto/selfie;
-
Surat Keputusan (SK) Jabatan;
-
Bukti Pembayaran Gaji.
Cara Membuat Akun
- Tenaga Non-ASN mengakses Portal Pendaftaran Personel Non-ASN 2022 dengan alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
-
Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Keagenan masing-masing di aplikasi pendataan Non-ASN.
-
Buat Akun Pendaftaran Personil Non-ASN dengan mengklik “Buat Akun”.
Kemudian, halaman ‘Langkah 1: Pemeriksaan gigi’ akan muncul.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda telah didaftarkan oleh Admin Agensi.
- Personil non-ASN melengkapi data-data yang harus diisi sesuai tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Cek Identitas’, yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP;
-
Nomor Kartu Keluarga;
-
Nama lengkap sesuai KTP;
-
Tempat lahir sesuai KTP;
-
Tanggal lahir sesuai KTP;
-
Nomor ponsel aktif;
-
Alamat email pribadi yang aktif;
-
Captcha ditampilkan di layar.
-
Jika semua kolom sudah diisi, klik “Lanjutkan”. Jika data Anda sudah didaftarkan oleh instansi tersebut, akan muncul halaman ‘Langkah 2: Data Lengkap’.
-
Jika data Anda belum terdaftar di aplikasi, akan muncul notifikasi “Anda belum terdaftar oleh Admin Agency”.
Silakan lapor ke instansi masing-masing.
- Staf non-ASN melanjutkan proses pembuatan akun dengan mengisi data sesuai kolom.
Perhatikan petunjuk pengisian setiap kolom.
Password, Security Question, dan Security Answer harus diingat dan dijaga kerahasiaannya oleh setiap calon pendaftar.
- Setelah mengisi data, upload/upload:
- scan warna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli dalam format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 200 Kb;
-
Berkas foto berwarna dengan latar belakang biru dalam format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 200 Kb.
-
Jika sudah mengisi semua data dan mengupload file, masukkan kode CAPTCHA dan klik “Lanjutkan”.
-
Langkah ketiga dalam membuat akun dilanjutkan dengan pengecekan ulang data.
Personil non-ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data yang telah diisi pada Langkah 1 dan 2:
- jika data tersebut diyakini sesuai maka silahkan klik “Proses Pembuatan Akun”;
-
jika ingin melakukan perbaikan data klik “Kembali”.
- Saat Anda mengklik proses pembuatan akun, akan muncul notifikasi kesesuaian data.
Jika Anda yakin sudah benar, klik “yes”, jika tidak yakin, klik “tidak”.
- Jika Anda telah mengkonfirmasi kesesuaian data di atas, maka pembuatan akun telah selesai.