Portal Jateng

Perpres Nomor 104 Bikin Kades Resah, Ini Komentar Ketua Paguyuban Kades Bahurekso

389
×

Perpres Nomor 104 Bikin Kades Resah, Ini Komentar Ketua Paguyuban Kades Bahurekso

Sebarkan artikel ini
Perpres Nomor 104 Bikin Kades Resah, Ini Komentar Ketua Paguyuban Kades Bahurekso
Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik (Foto : Pedro/Portal lndonesia)

KENDAL – Para Kepala Desa banyak yang menolak lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN. Perpres tentang Rincian APBN tersebut di dalamnya memuat ketentuan tentang penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022. Mereka menuntut Perpres Nomor 104 tahun 2021 dibatalkan.

Salah satu Kepala Desa di Kecamatan Ngampel kepada awak media menilai bahwa Perpres Nomor 104 Tahun 2021 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November lalu itu terkesan menghilangkan otonomi desa, yang memiliki kewenangan hak asal-usul dan hak rekognisi.

Pasalnya, penetapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dalam musyawarah desa (Musdes) menjadi mentah akibat terbitnya aturan itu.

“Kan APBDes sudah dibuat, kegiatan-kegiatan yang akan didanai sudah ditetapkan, tiba-tiba muncul aturan itu. Percuma ada otonomi desa. Jadi kepala desa sepakat, minta agar aturan itu dicabut atau direvisi,” sambung Kades yang dekat dengan awak media ini.

Dijelaskannya, Perpres Nomor 104 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo itu menentukan sebanyak 4 poin penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2022. Dari keempat poin itu di antaranya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa nominalnya sudah ditentukan paling sedikit itu 40 persen dari DD yang diterima setiap desa.

Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu paling sedikit 8% dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.

Dari empat poin penggunaan DD yang telah ditentukan pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 104 tahun 2021 tersebut, Pemerintah Desa hanya mengelola sisa anggaran sebesar 32 persen. Ketentuan aturan yang diprotes keras oleh para kepala Desa yaitu pada penggunaan DD untuk bantuan langsung tunai paling sedikit 40 persen.

“Itu sangat memberatkan di tengah APBDes sudah disahkan. Apalagi ada janji politik kepala desa baru, untuk merealisasikannya ke masyarakat,” tandasnya.

Terkait lahirnya Perpres tersebut, Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik memberikan komentarnya. Menurut, APDESI itu ranah organisasi APDESI.

“Dan bagi kades kades yang tergabung di APDESI monggo kembali ke masing masing
Tapi terkait kades Bahurekso Kendal secepatnya menulis surat keberatan ke Kementrian Desa.
Dan bagi yang tergabung di PAPDESI masih menunggu hasil rapat sore ini di Salatiga yang hasilnya mengirimkan surat kepada presiden
Agar merevisi perpres itu sampai tanggal 20 bulan ini, dan akan menggelar aksi damai setelahnya apabila belum mendapat perhatian,” bebernya

Yang jelas, sebutnya, bagi kami Perpres itu menjadi permasalahan baru terkait anggaran yang sudah dimusdeskan kembali harus mengulang.

“Terkadang kita bingung tugas kita di desa mengembangkan desa agar kemiskinan berkurang, Tapi dari pusat malah menambah keharusan kemiskinan itu dengan memaksakan jumlah penerima BLT DD di minimal 40 % dari DD,” ungkapnya

Abdul Malik menyebut, jika kondisi masing masing desa beda. Menurutnya,
Ini wujud tidak pekanya data pusat terhadap daerah kususnya desa.

“Yang dipersoalkan Kades adalah kuota minimal 40% itu, yang pada akhirnya memunculkan persoalan baru. Padahal yang harus dapat BLT DD itu harus ada syarat-syarat khusus,” tutupnya.( Pedro)