PURBALINGGA – Taryono alias Jembret (55) Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga Desa/Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga terpaksa dievakuasi. Hal itu dilakukan karena Taryono setiap hari membawa senjata tajam. Tim evakuasi gabungan dari Kecamatan Karangreja membawa Taryono ke RS Siaga Medika Purbalingga mendapatkan perawatan tim medis lanjutan.
“Tim gabungan dari Kepolisian, Puskesmas, TNI dan Satpol PP mengevakuasi Taryono yang sehari hari membawa senjata tajam untuk dibawa RS,” kata Sofyan Kadus setempat, Kamis (16/01). Hal itu dilakukan karena Taryono Jembret meresahkan warga Karangreja,”sering merusak tanaman kebun warga dan mengancam warga. Dia membawa sabit kadang pisau, pokoknya menakutkan,” kata Sofyan.
Kades Karangreja, Sujarwo saat dihubungi mengatakan jika Taryono Jembret sekitar tahun 2005 pernah melakukan pembunuhan terhadap tetangga dekat. Tetangganya di sabet menggunakan arit hingga meninggal,”pernah bunuh tetangga dekat, dengan sabit. Dan Taryono tidak dipenjara karena sakit jiwa, waktu itu hanya di titipkan di RS Jiwa Banyumas selama 5 tahunan,” katanya.
Sujarwo mengatakan, sempat diancam Taryono karena pernah evakuasi sekitar tahun 2019,”waktu itu saya bersama polisi berniat membawa ke RS, tapi setelah pulang dari RS malah saya diancam, makanya saat Taryono mau di bekuk saya ga ikut,” kata Sujarwo.
Hariyanti, keluarga Taryono Jembret meminta agar setelah sembuh dari RS tidak perlu dipulangkan ke rumah, karena nanti jika kambuh lagi akan merepotkan keluarga,”kalau bisa jangan dipulangkan, kami keluarga sudah tidak sanggup lagi merawat Taryono yang mengalami gangguan jiwa bertahun tahun,” katanya. (dar)