Portal Sumsel

Permasalahan antara Pelapor dan Terlapor Kasus Curat di Jalan Servo Berakhir Damai

13
×

Permasalahan antara Pelapor dan Terlapor Kasus Curat di Jalan Servo Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Permasalahan antara Pelapor dan Terlapor Kasus Curat di Jalan Servo Berakhir Damai

PALI SUMSEL. portal-indonesia.com — Permasalahan antara pelapor dan terlapor kasus dugaan perkara tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Jalan Servo KM 36 Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), berakhir damai.

Polsek Tanah Abang Polres Pali dalam permasalahan ini menerapkan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam keterangannya Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, yang disampaikan melalui Kapolsek Tanah Abang IPTU Darmawansyah, S.H, M.H., bahwa setelah pelapor dan terlapor membuat kesepakatan untuk berdamai dan mencabut surat laporan, pihaknya menghentikan penyidikan atas kasus dugaan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap terduga pelaku IS (27) warga Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan.

“Penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap terduga pelaku berinisial IS dihentikan,” kata Kapolsek Tanah Abang, IPTU Darmawansyah, Kamis (8/6/2023).

Dijelaskannya, kedua belah pihak telah membuat surat perdamaian tanggal 8 Juni 2023, dan mencabut Laporan Polisi, tanggal 8 Juni 2023.

“Dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berdamai, maka Polsek Tanah Abang menerapkan Restoratif Justice,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, terduga pelaku IS ini diamankan Polisi lantaran tersandung kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, mencuri 3 unit pelek mobil di Workshop berlokasi di Jalan Servo KM 36, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). (Lidian Heri)