Portal DIY

Perangkat Kalurahan Sendangmulyo Sleman Gagalkan Dugaan Politik Uang

Portal Indonesia
×

Perangkat Kalurahan Sendangmulyo Sleman Gagalkan Dugaan Politik Uang

Sebarkan artikel ini
Lurah Sendangmulyo Budi Susanto (paling kiri) tunjukkan barang bukti daftar penerima dan sejumlah uang (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Memasuki masa tenang, Minggu dinihari (24/10/2024) jajaran pemerintah kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman berhasil menggagalkan aksi bagi-bagi uang yang dilakukan oleh pendukung Paslon nomor urut I Pilkada Sleman.

Dalam peristiwa tersebut uang belasan juta rupiah yang akan dibagikan kepada warga. berhasil diamankan.

Dalam kejadian tersebut, mereka menemukan enam berkas daftar penerima di atas surat bertuliskan “Daftar Pemilih Kusuka Pilkada 2024”, berikut uang pecahan nomilal Rp50.000 sebanyak 252 lembar atau senilai Rp12,6 juta.

Lurah Sendangmulyo, Budi Susanto dibantu perangkat kalurahan setempat telah mengamankan barang bukti indikasi politik uang dari seorang warganya. Setelah ditelusuri, warga tadi mengaku menerima daftar dan uang itu dari atasan di tim paslon 01 yang rencananya akan dibagikan kepada warga.

“Ada enam berkas beserta uang Rp12,6 juta yang diamankan sebagai barang bukti. Sebetulnya ada tujuh berkas, tapi mnasih ada satu berkas yang dibawa lari oleh pelaku lain yang hingga kini tertangkap ” kata Budi.

Atas kejadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Sleman semula menyarankan agar barang bukti tetap dibawa oleh Kepala Desa Sendangmulyo.

Namun, seorang anggota DPRD DIY dari PPP, H Muhammad Yazid yang hadir oada kesempatan tersebut meminta agar temuan ini diproses sesuai aturan yang berlaku. “Kejadian ini merupakan ulah penjahat-penjahat demokrasi,” tegas Yazid di Pendapa Balai Desa Sendangmulyo.

Menurut Yazid, politik uang bukan masalah sepele. “Kalau dibiarkan, akan memicu tindakan serupa di banyak lokasi,” cetusnya.

Ia menekankan, politik uang tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga menghalangi lahirnya pemimpin-pemimpin terbaik yang betul-betul berjuang untuk kepentingan rakyat.

Terkait dugaan politik uang di Sendangmulyo ini, barang bukti berupa berkas dan uang tunai dibuatkan berita acara serah terima dari Kepala Desa Sendangmulyo kepada Bawaslu Kabupaten Sleman dengan saksi beberapa pihak.

Baca Juga:
Peringati HUT ke-32, PDAM Sleman Akan Lakukan Tiga Perubahan Layanan

Setelah menerima berita acara tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar, berjanji akan segera memproses.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Paslon 02, PK Iwan Setyawan, berkomitmen untuk mengawal peristiwa ini melalui jalur hukum.

Menurut Iwan, aturan yang diterapkan di Pilkada 2024 sudah jelas, yakni UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1/2015 tentang Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 187A ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang terlibat money politics bisa dipidana penjara. Berikutnya, di Pasal 73 ayat (4) juga disebutkan, pidana penjara diberikan paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar kepada pelaku politik uang.

“Kami akan bawa dan kawal kejadian ini ke ranah hukum sesuai aturan yang ada,” kata Iwan. (Brd)