Portal Jatim

Perang Melawan Narkoba, Kapolda Jatim Apresiasi Keberhasilan Polresta Malang Kota

Redaksi
206
×

Perang Melawan Narkoba, Kapolda Jatim Apresiasi Keberhasilan Polresta Malang Kota

Sebarkan artikel ini
Kapolda Jatim Irjen.Pol. Imam Sugianto saat Pers Rilis pengungkapan Ganja 166 Kg Ganja oleh Satreskoba Polresta Malang Kota.

KOTA MALANG – Pernyataan perang terhadap peredaran Narkoba yang telah di kumandangkan oleh POLRI, langsung di jawab tuntas oleh Satreskoba Polresta Malang Kota yang berhasil menyita 166 Kg Ganja dan menangkap 6 tersangka. Selasa (03/12/2024)

Dalam Pers Rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim Irjen.Pol. Imam Sugianto yang didampingi Pangdam V Brawijaya Mayjen.TNI. Rudy Saladin, Pj. Walikota Malang Iwan Kurniawan, Kabidhumas Kombes.Pol. Dirmanto dan Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol. Nanang Haryono.

Dalam kesempatan tersebut Irjen. Imam Sugianto menyampaikan bahwa pengungkapan Ganja 166 Kg sekaligus penangkapan jaringan pengedar Narkoba jenis Ganja ini berawal dengan digelarnya Operasi Tumpas Semeru yang dilaksanakan pada bulan September lalu.

” Pada 11 September 2024 lalu, Satreskoba Polresta Malang Kota berhasil menangkap satu orang yang diduga pengedar Ganja di sebuah rumah kost Jl. Wuni Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen. Dan yang kedua pada 29 September 2024 di salah satu ekspedisi di Jl. Hamid Rusdi Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing dan di daerah Karangploso Kabupaten Malang ”

Irjen. Imam juga menyebutkan dalam pengungkapan jaringan pengedar Narkoba ini, Satreskoba Polresta Malang Kota juga berhasil menangkap 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

” Adapun 6 tersangka tersebut adalah CR (30Th) warga Karangploso, ADB (30 Th) warga Pakis, CRZ (26Th) warga Probolinggo, AJ (23Th) warga Probolinggo, RID (30Th) warga Padang Sidempuan Sumatera Utara dan SUK (30Th) warga Lampung Tengah. Keenam tersangka ini adalah pengedar dan kurir Narkoba “. Ungkapnya di hadapan puluhan awak media.

Kapolda Jatim juga menyatakan bahwa pasal yang akan dikenakan terhadap keenam tersangka ini adalah Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 2 No.35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancama pidana hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga:
Mobil Listrik dinilai Ramah lingkungan, Plt Bupati Subandi lakukan test drive

” Dengan terungkap serta tertangkapnya jaringan Narkoba ini tidak akan mengendorkan tekad kami untuk terus menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba. Dan kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran barang haram ini akan kami sikat “. Tegasnya.

Imam Sugianto juga mengatakan kota Malang ini masih menjadi pilihan bagi para pengedar Narkoba, karena kota ini juga dikenal sebagai kota pendidikan.

” Dalam kesempatan ini saya menghimbau untuk para siswa, mahasiswa dan secara umum masyarakat untuk menjauhi Narkoba. Mari bersama-sama bahu-membahu menjauhkan generasi mendatang dari bahaya laten Narkoba.” Pungkasnya.