NGANJUK — Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melakukan panggilan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, untuk Tahun Anggaran 2023 – 2024.
Pihak-pihak yang dipanggil termasuk Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Linmas, Kader PKK, dan pekerja pembangunan.
Kepala Desa Putren, Joko Siswanto, mengkonfirmasi bahwa panggilan tersebut memang terjadi.
Menurutnya, proses pemanggilan ini melibatkan banyak pihak, dan semua yang dipanggil diharapkan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami harus mengikuti proses ini, apapun hasilnya nanti. Semua yang dipanggil harus memberikan keterangan sesuai yang diminta,” ujarnya ke awak media (4/9/2024).
Salah seorang anggota BPD mengungkapkan bahwa ia dipanggil untuk memberikan keterangan seputar dugaan korupsi Dana Desa.
“Kami hanya diminta menjelaskan terkait adannya kwitansi yang dipertanyakan.
Padahal, kwitansi itu seharusnya tidak ada karena BPD tidak pernah membuatnya,” jelasnya pada 6/9/2024.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa panggilan juga mencakup Linmas, Kader PKK, serta tukang yang terlibat dalam proyek pembangunan.
Hal ini menandakan bahwa Kejaksaan Negeri Nganjuk berusaha menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak yang mungkin memiliki informasi relevan.
Dengan berjalannya proses hukum ini, diharapkan seluruh pihak dapat memberikan klarifikasi yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Sr)