PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menggelar sidang Rapat Paripurna I dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran (TA) 2024 di ruang rapat DPRD, pada Kamis (20/3/2025) sore.
Rapat tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, serta dihadiri 37 anggota DPRD lainnya, Bupati Pasuruan H. M. Rusdi Sutejo, Forkopimda, OPD, serta sejumlah instansi pemerintah lainnya, termasuk unsur masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.

Usai membuka sidang, Ketua DPRD Samsul Hidayat mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan atas sejumlah prestasi yang diraih sepanjang 2024, di antaranya:
- Penghargaan One Map Policy Better Governance 2024 atas penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang untuk pemerintah daerah dari Kementerian Koordinator Perekonomian RI.
- Universal Health Coverage (UHC) Award 2024 kategori UHC Madya dari Pemerintah Pusat dan BPJS Kesehatan, dengan cakupan layanan mencapai 99,06% dari total penduduk.
- Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 11 tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan selamat dan sukses kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan atas berbagai penghargaan yang diraih selama tahun 2024, baik di tingkat regional maupun nasional,” ujar Samsul Hidayat.
Terkait capaian Opini WTP yang telah bertahan selama 11 tahun, Samsul menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama semua pihak, termasuk jajaran DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kinerja pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Pasuruan yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan. Harapan kami, predikat Opini WTP ini dapat terus dipertahankan di tahun-tahun mendatang,” harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, termasuk Penjabat Bupati sebelumnya dan DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Saya dan Wakil Bupati Gus Shobih Asrori mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Penjabat Bupati Pasuruan dan seluruh pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah menjadi mitra strategis dalam pemerintahan daerah,” tutur Rusdi.
Bupati Rusdi menjelaskan bahwa secara substansi, LKPJ TA 2024 berpedoman pada Permendagri No. 19 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP No. 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Prioritas pembangunan daerah tahun 2024 ditetapkan berdasarkan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Pasuruan 2024-2026, dengan fokus utama pada peningkatan pelayanan dasar, tata kelola pemerintahan, serta daya saing daerah,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya mengidentifikasi berbagai permasalahan dan isu strategis pembangunan untuk tahun 2024 agar dapat diatasi secara optimal.
Rapat Paripurna ini ditutup dengan penyerahan LKPJ 2024 oleh Bupati Pasuruan kepada Ketua DPRD Samsul Hidayat.