KEBUMEN – Polres Kebumen melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.
Dua pemuda, masing-masing berinisial AM (35), warga Desa Penasuran, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, dan AN (37), warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, Kebumen, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diungkap pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah gudang di Kecamatan Sruweng, Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kabagops Kompol Setiyoko menyatakan dalam konferensi pers bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, yang salah satunya menitikberatkan pada pengelolaan sumber daya energi secara tepat sasaran.
“Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Kebumen,” ujar Kompol Setiyoko didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Axel Rizky Herdana, Rabu 4 Desember 2024.
Modus operandi para tersangka terbilang rapi dan sistematis. Mereka memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan menambahkan tangki tambahan untuk membeli BBM bersubsidi Biosolar di sejumlah SPBU di wilayah Kebumen.
Lalu para pekerja yang ditugaskan menggunakan barkode tertentu dan mengganti TNKB kendaraan sesuai dengan barkode agar dilayani di SPBU.
“Setelah tangki tambahan kendaraan terisi penuh, BBM tersebut dibawa ke sebuah gudang di Jalan Raya Sruweng, Karanganyar, termasuk Desa Purwodeso, Kecamatan Sruweng, Kebumen. Di sana, BBM dipindahkan ke dalam beberapa kempu untuk kemudian dijual kepada pihak lain,” jelas Kompol Setiyoko. (sat)