OPINI — Dalam dunia modern yang semakin kompleks, hubungan antara hukum dan kesehatan menjadi semakin vital. Setiap aspek dalam sektor kesehatan—mulai dari layanan medis, praktik dokter, riset kesehatan, hingga regulasi obat dan alat medis—sangat dipengaruhi oleh aturan hukum yang bertujuan melindungi semua pihak yang terlibat, baik tenaga medis maupun pasien.
Hukum dalam dunia kesehatan bukan sekadar rangkaian aturan, tetapi juga merupakan fondasi untuk menciptakan keseimbangan antara kewajiban dan hak. Kewajiban tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan yang profesional, sesuai dengan standar medis yang berlaku, harus berjalan berdampingan dengan hak pasien untuk menerima perawatan yang layak dan aman.
Salah satu peran hukum yang paling menonjol adalah perlindungan terhadap pasien. Undang-Undang Kesehatan, misalnya, menjamin hak-hak pasien untuk mendapatkan informasi yang jelas, perawatan yang aman, serta kerahasiaan data pribadi. Hukum juga melindungi pasien dari malapraktik yang mungkin terjadi akibat kelalaian atau tindakan medis yang tidak profesional. Di sinilah advokat berperan penting untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut ditegakkan.
Sebaliknya, hukum juga memberikan perlindungan bagi tenaga medis. Melalui regulasi yang ada, hukum membantu memastikan bahwa tenaga kesehatan bekerja dalam batasan-batasan yang aman dan profesional, sekaligus melindungi mereka dari tuntutan yang tidak berdasar. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara tugas mulia yang dijalankan oleh tenaga medis dan risiko yang mereka hadapi dalam menjalankan profesinya.
Lebih dari itu, hukum dalam dunia kesehatan juga mengatur berbagai isu etika yang kerap kali muncul. Pengambilan keputusan dalam situasi medis seringkali membutuhkan pertimbangan hukum yang matang, terutama dalam isu-isu sensitif seperti euthanasia, aborsi, dan penelitian medis. Hukum memberikan panduan dan batasan agar keputusan-keputusan yang diambil tetap berada dalam kerangka moral yang bisa dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, kolaborasi antara sektor kesehatan dan dunia hukum sangatlah penting. Perguruan tinggi yang memiliki Fakultas Hukum dan Fakultas Kesehatan harus bersinergi untuk menghasilkan tenaga profesional yang memahami kedua aspek ini dengan baik. Peningkatan kesadaran akan peran hukum di sektor kesehatan akan mendorong terciptanya sistem kesehatan yang lebih adil, aman, dan transparan.
Dengan regulasi yang kuat dan kepatuhan pada hukum, kita dapat memastikan bahwa kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas, tanpa mengorbankan hak-hak pasien maupun profesionalisme tenaga kesehatan.
Penulis: Dr. H. Muhammad Ali Umar, S.H, M.H
Jabatan:
- Ketua Stikes ABI Surabaya
- Anggota DPP PERWADI Divisi Pengembangan Sumber daya Manusia