PemerintahanPortal Jateng

Penjaringan Perangkat Desa Bragolan Purworejo Sisakan Masalah

1084
×

Penjaringan Perangkat Desa Bragolan Purworejo Sisakan Masalah

Sebarkan artikel ini
Penjaringan Perangkat Desa Bragolan Purworejo Sisakan Masalah
Ketua Komisi I DPRD Purworejo, Tursiyati (kanan) di Balai Desa Bragolan Purworejo (Foto : M. Fauzi/Portal Indonesia)

PURWOREJO – Penjaringan dan Penyaringan Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat desa di Desa Bragolan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah menyisakan sejumlah persoalan. Ada dugaan pelanggaran hukum dalam proses seleksi, yang merugikan para bakal calon dan berindikasi menciptakan pemerintahan yang cacat hukum.

Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, mengunjungi Kantor Balai Desa Bragolan Kecamatan Purwodadi, untuk mengklarifikasi sejumlah laporan berkaitan dengan masalah tersebut, Jumat (7/1/2021).

Kunjungan Komisi I diterima Kepala Desa Bragolan, dan dihadiri panitia seleksi Sekdes dan perangkat desa, serta Camat Purwodadi.

Dalam kunjunganya, Komisi I, menanyakan sejumlah hal, diantaranya, aduan para bakal calon yang merasa diperlakukan tidak adil, adanya peraturan tambahan yang dibuat panitia dan menyalahi peraturan daerah dan peraturan bupati terkait penjaringan dan penyaringan perangkat desa, serta adanya kelalaian yang dilakukan panitia.

Penjaringan Perangkat Desa Bragolan Purworejo Sisakan Masalah

Kepala Desa Bragolan Widianto, menjawab sejumlah pertanyaan tersebut. Ia membenarkan adanya dugaan-dugaan tersebut. Pihaknya juga sudah meminta rekomendasi dari Kecamatan Purwodadi. Adapun pelantikan tetap dilakukan meski terdapat masalah, dikarenakan dari pihak Kecamatan Purwodadi merekomendasikan untuk melantik, dalam arti menerima hasil seleksi perangkat desa tersebut.

Sigit, selaku Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Bragolan, juga mengakui adanya sejumlah masalah dalam pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa. Dikatakan, terdapat kelalaian personil panitia dalam melaksanakan tugas, dan adanya tata tertib atau peraturan tambahan yang tidak ada didalam Perda dan Perbub.

Camat Purwodadi, Hartono, juga mengakui telah membuat surat rekomendasi untuk melantik hasil penjaringan dan penyaringan perangkat desa Bragolan. Ia mengaku telah mendapat arahan dari pejabat diatasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Tursiyati, menegaskan bahwa masalah yang terjadi pada seleksi perangkat desa Bragolan, harus diusut tuntas. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan produk hukum, yang mengatur pengangkatan pejabat, dalam hal ini perangkat desa.

“Kalau prosesnya menyalahi aturan maka hasilnya cacat hukum. Kami akan mendalami dan melakukan diskusi internal. (masalah ini, red) belum selesai,” tandasnya. (Fauzi)