Portal Jatim

Pengguna Jalan Keluhkan Aktifitas Tambang Desa Curah Suri

91
×

Pengguna Jalan Keluhkan Aktifitas Tambang Desa Curah Suri

Sebarkan artikel ini
Pengguna Jalan Keluhkan Aktifitas Tambang Desa Curah Suri
Saat Dum Truk mengangkut hasil Tambang Curah Suri

SITUBONDO I portal-indonesia.com – Keberadaan tambang yang ada di desa Curahsuri kecamatan Jatibanteng kabupaten situbondo cukup meresahkan pengguna jalan lain dan masyarakat, akibat dari tambang tersebut  jalan yg ada di sepanjang kecamatan  Jatibanteng Ke utara menjadi berlubang /rusak belum lagi debunya disaat musim kemarau.

Hal ini kemukakan Agus Sono  dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) melewati Jalan tersebut, Agus panggilan Akrabnya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut, menurutnya pemerintah daerah seharusnya mengkaji ulang soal izin-izin tambang yang sudah terlanjur dikeluarkan oleh pemerintah sebelumnya karena hal tersebut  sangat tidak sesuai dengan prakteknya di lapangan, menurutnya kendatipun perusahaan tambang tersebut sudah mengantongi ijin /  dispensasi pengunaan jalan kabupaten dan telah menjamin pemeliharaan jalan dengan jaminan bank serta polis asuransi, pemerintah harus mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan lain serta terus mengevaluasi secara ketat dalam kegiatannya.

UU no 38 th 2004 pasal 1 ayat 5 dan 6,tentang Jalan umum sangat jelas tidak usah ditafsirkan lagi terdapat sanksi pidana seperti dalam pasal 12 ayat 1 ,pasal 63 ayat 2, belum lagi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kesimpulannya ialah setiap orang yang melakukan kegiatan yg mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan, bisa di pidana maksimal 18 bulan, denda 1,5 milyar.

Lanjut Agus “Tentang dispensasi pemberian ijin jalan kabupaten mungkin acuannya pada peraturan menteri PU no 11/ PRT/M/2011, tapi tetap saja pasal 27  ayat 1 perbuatan yang dapat merusak dan mengganggu fungsi jalan, pasal 28 ayat 1 jelas pidana 1 tahun denda 24 juta”.

Belum lagi Polusi udara yang ditimbulkan saat musim kemarau PP no 29 dan 23 pasal 23 th 2010 itu termasuk persyaratan teknis IUP eksplorasi huruf (C) ialah mematuhi peraturan perundang-undang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. begitu tuturnya.

Agus berharap Pemerintah Situbondo yang akan datang lebih ketat lagi dalam memberikan rekomendasi, serta terus mengevaluasi kegiatan Tambang karena dalam hal ini pemerintah yang sangat dirugikan tidak sebanding antara retribusi yg di dapatkan dengan kerusakan yang ditimbulkan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *