Portal Jatim

Pengaduan LPBHNU dan Pagar Nusa ke DPRD Situbondo Terkait Kasus Setiawati Dewi, Ini Respon Polres Situbondo

Redaksi
119
×

Pengaduan LPBHNU dan Pagar Nusa ke DPRD Situbondo Terkait Kasus Setiawati Dewi, Ini Respon Polres Situbondo

Sebarkan artikel ini

SITUBONDO – Pengaduan LPBHNU, GP Sakera dan Pagar Nusa ke DPRD Situbondo atas dugaan kriminalisasi terhadap Setiawati Dewi, warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, mendapat tanggapan dari Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno.

Dia membantah penetapan tersangka Setiawati Dewi ini ada unsur kriminalisasi dari Polres Situbondo. Menurutnya, proses hukum atas penetapan tersangka Setiawati Dewi sudah mempunyai dasar, yaitu kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum.

“Jadi, dalam masalah kasus ini berawal dari korban dan pelaku saling melapor, yang korban melapor ke polsek dan pelakunya ke Polres Situbondo,” ujarnya.

Untuk penanganannya, kata Sutrisno, sama-sama sudah ditangani secara pelayanan. Sedangkan keadilan, hak dan kewajiban sudah diberikan kepada kedua belah pihak. Sama-sama mempunyai hak melaporkan.

“Jadi dalam perkara ini mengenal azas praduga tak bersalah, sehingga keadilan itu sudah diberikan kepada kedua belah pihak,” bebernya.

Meski demikian, jelas Sutrisno, yang sudah memenuhi unsurnya yaitu dari pihak pelaku. Dan saat ini kasusnya sudah berjalan, yaitu dijerat dengan pasal 170 tentang pengeroyokan. Pelaku dilaporkan oleh korban, Setiawati Dewi ke Polsek Banyuputih. Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Sementara laporan yang dilayangkan oleh pelaku terhadap Setiawati Dewi ke Polres Situbondo, proses penanganannya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan SOP yaitu gelar perkara untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

“Memang awal pemeriksaannya yaitu pemeriksaan saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka sesuai dengan putusan MK dan KUHAP dan ini sudah dijalani. Untuk pengawasannya, melalui pengawasan intern yaitu Propam dan Siwas,” jelasnya.

Jadi apabila ada yang tidak puas, menurut Sutrisno, lebih baik laporan ke lembaga tersebut. Jadi, perkembangan kasus ini sudah sampai kepada pemeriksaan tersangka, karena dalam kasus ini sudah ditingkatkan tersangka.

Baca Juga:
Pria Probolinggo Ditangkap Bawa Sabu, Residivis Perampokan Terungkap

“Alat bukti mulai dari barang bukti, saksi dan keterangan ahli, sudah memenuhi. Tinggal melakukan pemeriksaan tersangka, tetapi pada panggilan pertama dia tidak hadir. Artinya tidak memenuhi kewajibannya. Selanjutnya dalam waktu dekat ini, Polres Situbondo akan melakukan pemanggilan yang kedua,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua PC Pagar Nusa Situbondo, Zainuri Ghazali yang sekaligus pendamping hukum korban, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (8/10/2024) mengungkapkan, dalam kasus ini ada dugaan pembelokan fakta.

Oleh karena itu, pihaknya juga akan melayangkan surat pengaduan ke Kompolnas dan Kapolri dengan tembusan ke Propam Polda Jatim, Kapolres Situbondo, dan Siwas Polres Situbondo, serta kepada semua pihak terkait.

“Jadi saya ini akan kirim surat keberatan atas penetapan tersangka pada Setiawati Dewi, karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. Jadi setelah kami lihat dan kaji, ada pembelokan fakta dan ada dugaan kriminalisasi yang kental sekali dalam kasus ini,” ucapnya.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Jay ini, penetapan tersangka terhadap Setiawati Dewi oleh Polres Situbondo, diduga salah satu bentuk kriminalisasi agar pihaknya mencabut laporan atau tuntutan atas dua pelaku pengeroyokan, yakni Misnayo dan Rahman. Saat ini, keduanya telah berstatus tersangka dan kasusnya telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo.

“Setiawati Dewi ditetapkan tersangka yang dijerat dengan Pasal 351. Kami ini menduga korban seperti ditekan agar mencabut laporannya. Dan ini disampaikan polisi kepada penasihat hukum korban,” ungkapnya.

Bang Jay juga mengaku, pernah ditelepon oleh salah seorang kepala desa untuk menawarkan perdamaian antarkedua belah pihak. Namun, korban tidak mau berdamai atau mencabut laporan karena merasa dirugikan.

“Saya datangi ke rumahnya (kepala desa), kalau memang itu yang terbaik (damai dengan mencabut laporan) monggo, jika memang baik untuk kedua pihak. Namun ternyata korban dan keluarganya tidak mau, karena merasa tidak memukul dan menginjak-injak,” ujarnya.

Baca Juga:
Kapolri Sumbang Satu Ekor Sapi Kurban kepada Ketua Ormas TKN

Lebih jauh, Bang Jay menjelaskan, tidak semua perkara dapat diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice (RJ). Dan harus dilihat perkaranya. Karena yang menentukan RJ adalah Kejaksaan Tinggi, bukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

“Atas kasus ini, kami bersama tim hukum yang lain juga akan mengajukan praperadilan dan akan menggugat Kapolri, Kapolda dan Kapolres Situbondo, agar PN Situbondo membatalkan penetapan tersangka terhadap Setiawati Dewi,” pungkasnya.