Portal Jatim

Penempatan Limbah Produksi PT SAI di Desa Wengkal Disorot, Kadis DLH Nganjuk Tegaskan Belum Ada MoU

Portal Indonesia
90
×

Penempatan Limbah Produksi PT SAI di Desa Wengkal Disorot, Kadis DLH Nganjuk Tegaskan Belum Ada MoU

Sebarkan artikel ini
Limbah produksi PT SAI di pekarangan warga Desa Wangkal

NGANJUK  – Permasalahan limbah domestik yang ditempatkan PT SAI di pekarangan pribadi warga Desa Wengkal, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pembuangan limbah tersebut diduga dilakukan tanpa adanya izin atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk.

Kepala DLH Nganjuk, Subani, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap PT SAI jika terbukti melanggar aturan.

“Hingga saat ini, pihak PT SAI maupun pemilik lahan tempat pembuangan limbah belum memiliki MoU dengan DLH. Kami akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan serius. Ini harus diberi pencerahan yang tegas agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang,” ujar Subani saat ditemui di kantornya pada Selasa (23/1/2025).

Sewa Lahan Belum Lengkap

Diketahui, PT SAI telah menyewa lahan milik salah satu warga di Desa Wengkal selama tiga bulan dengan biaya sewa sebesar Rp 17 juta per bulan. Namun, hingga kini, perusahaan baru membayar sewa untuk satu bulan. Pemilik lahan, yang namanya dirahasiakan, mengonfirmasi bahwa kontraknya hanya berlangsung selama tiga bulan.

“Kami akan segera memprioritaskan penindakan ini, karena perusahaan wajib memiliki MoU dengan DLH. Hal ini tidak hanya demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tambah Subani.

Tanggung Jawab Perusahaan Sesuai Regulasi

Subani menjelaskan bahwa pengelolaan limbah domestik merupakan tanggung jawab perusahaan sesuai dengan peraturan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik berpotensi merusak lingkungan, apalagi jika jumlahnya besar dan tidak memenuhi standar pengelolaan yang ditetapkan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Nganjuk mematuhi aturan terkait pengelolaan limbah, baik domestik maupun limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Pengelolaan yang tidak tepat tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga masyarakat sekitar,” tegasnya.

Baca Juga:
Ditemukan Terkapar, Warga di Ponorogo Diduga Tewas Dibacok Saudaranya

Kritik dari Barisan Orang Nganjuk (Barongan)

Ketua Barisan Orang Nganjuk (Barongan), Budi Santoso, juga mengecam tindakan PT SAI yang diduga tidak mematuhi aturan terkait pengelolaan limbah. Menurutnya, perusahaan wajib memiliki izin resmi dari DLH untuk pembuangan limbah domestik maupun B3.

“Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada PT SAI pada September 2024 terkait informasi publik mengenai izin tempat penampungan sementara limbah B3 dan non-B3, dokumen AMDAL, serta izin lingkungan lainnya. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan. Ini menunjukkan indikasi bahwa PT SAI belum memenuhi kewajibannya terkait pengelolaan limbah,” ujar Budi.

Ia juga menyebut bahwa tindakan PT SAI bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Permintaan Tindakan Tegas

Budi menambahkan, pelanggaran yang dilakukan PT SAI harus ditindak tegas oleh pemerintah daerah untuk memberikan efek jera. “Kami berharap pemerintah, khususnya DLH, benar-benar menindak tegas perusahaan ini. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk dan merusak lingkungan di Nganjuk,” katanya.

Tantangan Pengelolaan Limbah di Nganjuk

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah di Kabupaten Nganjuk. Dalam beberapa tahun terakhir, persoalan limbah industri kerap menjadi perhatian karena dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

DLH Nganjuk berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Subani berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Pengelolaan limbah adalah tanggung jawab bersama. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan di Nganjuk,” pungkas Subani. (Sr)