Portal Jatim

Pencuri Mobil Pickup di Sidoarjo Dibekuk, Ditangkap dalam 6 Hari

Redaksi
48
×

Pencuri Mobil Pickup di Sidoarjo Dibekuk, Ditangkap dalam 6 Hari

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – Aksi pencurian kendaraan bermotor jenis mobil pickup Suzuki Carry di Sidoarjo berhasil diungkap oleh Polresta Sidoarjo. Pelaku berinisial A.G., 43 tahun, warga Bojonegoro, ditangkap pada Kamis, 12 September 2024, di Dusun Wonokoyo, Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono, setelah penyelidikan intensif.

Kejadian ini berawal dari laporan korban, B. (52), karyawan swasta asal Desa Candi, yang melaporkan kehilangan mobilnya pada Selasa, 17 September 2024. Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi.

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP I Made Bayu Surtana, didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja, menjelaskan dalam konferensi pers pada Rabu (02/10/2024) bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus terencana. A.G. menyelinap masuk ke rumah korban yang saat itu kosong, mengambil kunci mobil, dan menunggu hingga dini hari sebelum mencuri pickup yang diparkir di teras rumah korban.

“Pelaku membawa mobil curian ke Surabaya dan menitipkannya kepada seorang rekannya dengan rencana menjualnya,” ujar AKBP I Made Bayu Surtana.

Berkat penyelidikan cepat, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap A.G. pada 18 September 2024 di Bojonegoro. Dalam penangkapan, barang bukti berupa satu unit mobil pickup Suzuki Carry berwarna biru dengan nomor polisi W-8153-YA serta pakaian yang digunakan pelaku turut diamankan.

A.G. dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor yang masih marak terjadi.