OKI — Gudang tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal hasil curian, beroperasi dipinggir Jalan Lintas, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komring Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Diduga nyaris tidak tersentuh aparat penegak hukum, sehingga bebas beroperasi secara terang- terangan. Rabu (19/06/24).
Mendapat informasi dari warga tim media melakukan investigasi kelapangan, menurut keterangan warga, “Oknum mafia CPO melakukan kegiatan penadahan dan penimbunan serta jual beli minyak CPO hasil curian dari sopir sopir mobil tangki milik perusahaan. Minyak CPO tersebut berasal dari sopir sopir tangki milik perusahaan, dijual ke penadah bernama inisial MR”. Katanya.
“Gudang tempat penampungan CPO hasil curian tersebut, buka siang malam dan sudah lama beroperasi, namun belum pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum”, ujar warga setempat yang minta nama tidak disebutkan
Terkait hal ini tim media berharap kepada aparat penegak hukum (APH) Polsek dan Polres setempat agar dapat menindaklanjuti adanya dugaan penimbunan penampungan dan penadah minyak sawit (CPO).
Bisnis penimbunan minyak CPO ilegal tersebut diduga merupakan perbuatan melawan Hukum, sebagaimana yang di atur di dalam Undang undang, No.1 Tahun 1953 Tentang Penetapan UU Darurat Tentang Penimbunan Barang Ilegal, Kemudian UU NO.22 Tahun 2001 Tentang Migas.
Instruksi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, S.I.K. kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal di Wilayah Sumatera Selatan.
“Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Narkotika, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110 atau ke nomor pribadi yaitu 0811-946787 silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam”, tegas Kapolda Sumsel.
Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum melakukan penimbun CPO Ilegal hasil curian yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolda Sumsel. (Tim)