Berita

Pemuda Asal Makassar Tertangkap Edarkan Narkoba di Mamuju

Redaksi
40
×

Pemuda Asal Makassar Tertangkap Edarkan Narkoba di Mamuju

Sebarkan artikel ini

MAMUJU – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Rimuku, Kota Mamuju.

Seorang pria berinisial YK alias Iyut (38), warga asal Makassar yang berprofesi sebagai pekerja swasta, ditangkap atas dugaan kepemilikan, penyimpanan, pengedaran, serta penggunaan narkoba.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jean Alvin Sinulingga membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku YK kami amankan di belakang toko Alfamidi, Rimuku, pada dini hari,” ungkapnya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga atas aktivitas pelaku. “Dari hasil penggeledahan, kami menyita barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisi sabu siap edar, satu butir pil yang diduga ekstasi (inex), serta satu unit ponsel Oppo,” jelas AKP Jean Alvin.

Modus Operandi Pelaku
YK diketahui menggunakan metode transaksi yang terorganisir. Ia menerima pesanan melalui telepon, kemudian mengantarkan narkoba sesuai permintaan pembeli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Kami akan terus memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas AKP Jean Alvin.

Kasus ini menambah catatan penting bagi Polresta Mamuju dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Baca Juga:
Polres Probolinggo Bekuk Pengedar Sabu Asal Tiris, Barang Bukti 4,28 Gram Disita