Portal Jateng

Pemkab Purworejo Diduga Bohongi DPRD Terkait Surat KASN

114
×

Pemkab Purworejo Diduga Bohongi DPRD Terkait Surat KASN

Sebarkan artikel ini
Pemkab Purworejo Diduga Bohongi DPRD Terkait Surat KASN
Kantor BKD Kabupaten Purworejo (Foto : M. Fauzi/Portal lndonesia)

PURWOREJO –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, diduga membohongi DPRD, terkait pengakuanya yang belum menerima surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait dugaan pelanggaran dalam mutasi pejabat administrator yang dilakukan oleh Bupati Purworejo.

Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah pihak melakukan klarifikasi, kepada KASN di Jakarta.

Asisten Komisioner KASN /Pengendali Mutu, Sumardi, memastikan bahwa surat tersebut sudah dikirimkan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

“Sudah kami kirimkan tanggal 22  November melalui Dwinta (pegawai BKD), untuk disampaikan ke Kepala BKPSDM Bu Mega dst,” katanya, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/12/2021).

Keterangan Sumardi, juga didukung dengan sejumlah fakta yang ditemukan Portal Indonesia saat melakukan investigasi.

Menurut keterangan sumber, laporan dugaan pelanggaran dalam mutasi jabatan administrastor, masuk pada tanggal 8 Oktober 2021. Laporan mendapat respon dari KASN pada 30 Oktober 2021.

“Tanggal 1 November (2021) KASN melakukan kunjungan ke Purworejo menemui pelapor untuk diperiksa, dan tanggal 2 November (2021) melanjutkan pemeriksaan ke BKD (Purworejo),” katanya.

Sedangkan surat rekomendasi terkait dugaan pelanggaran dalam mutasi jabatan administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, dikirimkan kepada Pemkab Purworejo, pada tanggal 22 November 2021.

Informasi tersebut, selaras dengan keterangan saksi yang mengaku telah menerima surat tersebut langsung dari KASN, pada tanggal yang sama, yakni 22 November 2021.

Penelurusan informasi Portal Indonesia, surat itu ditembuskan kepada, Menteri Dalam Negeri, Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Jawa Tengah, Kepala Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo.

Surat dalam bentuk elektronik dari KASN, berbentuk PDF, dengan tanggal, nomor, dan perihal yang jelas, serta dituliskan kepada penerima dengan menyebutkan nama dan alamat lengkap. Surat juga ditandatangani oleh Ketua Komisi Paratur Sipil Negara, Agus Pramusinto, lengkap dengan stampel.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Purworejo, mengundang eksekutif dalam hal ini Pemkab Purworejo, untuk mengklarifikasi surat tersebut pada Kamis (2/12/2021).

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Purworejo, Tursiyati, justru memberikan pernyataan yang mengejutkan. Surat rekomendasi dari KASN, dimentahkan seolah-olah menjadi kabar hoax oleh pihak eksekutif, yang saat itu dihadiri oleh BKD dan perwakilan Skretariat Daerah.

“Eksekutif merasa belum menerima surat tersebut,” katanya.

Menurut Tursiyati, pihaknya akan konfirmasi kepada KASN untuk mengklarifikasi kebenaranya.

Kepala BKD Kabupaten Purworejo, Nancy Megawati, saat di hubungi via telpon belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini dibuat.pungkasya. (Fauzi)