PRINGSEWU – Dalam Rapat Paripurna pada Jumat (29/11/2024), DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pringsewu resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, rapat ini juga menyepakati enam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025.
Keempat Perda yang disahkan mencakup:
1. Perda APBD 2025
2. Perubahan Kedua Perda No. 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pringsewu
3. Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif
4. Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2024-2029
Pj Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa APBD 2025 dirancang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam KUA-PPAS 2025. Enam prioritas utama ini selaras dengan proyeksi pendapatan daerah, sekaligus mendukung tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
Propemperda 2025: Enam Ranperda Prioritas
Sebagai bagian dari Propemperda 2025, enam program Ranperda disusun, termasuk empat Ranperda lanjutan dari tahun sebelumnya dan dua Ranperda baru:
- Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika
- Ranperda Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat (Kecamatan Ambarawa) dan Pekon Sukamanah (Kecamatan Adiluwih)
- Ranperda Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dan Produktivitas Kerja
- Ranperda Pemberian ASI Eksklusif
- Ranperda RPJMD Kabupaten Pringsewu 2025-2029
- Ranperda PDAM Way Sekampung
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses ini. Harapannya, Propemperda 2025 dapat menjadi payung hukum yang mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Pringsewu,” ujar Marindo.
Konsolidasi Eksekutif dan Legislatif
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pringsewu, Suherman, dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah serta Forkopimda. Sinergi antara DPRD dan Pemkab diharapkan dapat membawa perubahan positif, terutama dalam menciptakan regulasi yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pringsewu.
Keputusan ini menjadi pijakan penting untuk mendukung pelaksanaan program strategis daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan. (*)