Portal Jateng

Pemkab Banyumas Tanggung Biaya Pengobatan dan Pendamping Hukum ART Diduga Dianiaya

Portal Indonesia
×

Pemkab Banyumas Tanggung Biaya Pengobatan dan Pendamping Hukum ART Diduga Dianiaya

Sebarkan artikel ini
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono saat melihat secara langsung kondisi SR di RSUD Banyumas (Ist)

BANYUMAS – Biaya pengobatan terhadap SR (25), warga Desa Tanggeran, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas yang diduga menjadi korban penganiyaan oleh majikannya di Jakarta, bakal ditanggung Pemkab Banyumas.  Sedangkan pihak Polresta Banyumas bakal menindaklanjuti kasus tersebut.

“Semua biayanya ditanggung oleh Pemkab Banyumas hingga sembuh,” ujar Bupati Banyumas, Sadewo, sesuai menjenguk SR di RSUD Banyumas, Sabtu (22/3/2025).

Tidak hanya menanggung biaya pengobatan dan perawatan SR saja, Sadewo mengungkapkan pihaknya bakal menyiapkan pendamping hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas. Hal itu, agar korban mendapatkan keadilan atas dugaan kasus penganiayaan yang dialaminya. Selain itu, Bupati juga menyalurkan bantuan uang dari BAZNAS Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti atas kasus dugaan penganiyaan tersebut. Bahkan pihaknya telah menurunkan tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas, dengan Wakasat Reskrim, AKP Dr Beny Timor langsung memimpin tindaklanjutnya dengan mendatangi rumah korban.

“Kami juga menghadirkan petugas pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Banyumas untuk membantu pemulihan kondisi kesehatan dan psikologis korban. Dan saat ini Sat Reskrim Polresta Banyumas telah melakukan koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk penanganan tindak lanjut,” pungkasnya. (trs)

Baca Juga:
Miliki 372 Butir Obat Diduga Psikotropika, Pria Warga Purwokerto Timur Ditangkap