JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa pemerintah akan segera menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja, dengan target pencairan sebelum pekan kedua Juni 2025.
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (5/6) dikutip dari Antara.
Regulasi penyaluran BSU telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker No 10 Tahun 2022.
Penyaluran BSU tahun ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Total bantuan mencapai Rp600 ribu per pekerja.
Penerima BSU harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
Warga negara Indonesia dengan NIK
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
“Ini bukan pertama kalinya kami menyalurkan BSU. Hampir setiap tahun sejak pandemi COVID-19, bantuan ini kami distribusikan,” kata Yassierli.
Ia menegaskan bahwa akurasi data menjadi kunci utama agar bantuan tepat sasaran. Pemerintah saat ini tengah memutakhirkan data penerima untuk mencakup pekerja, guru honorer, dan lainnya.
“BSU ini insentif yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian untuk menjaga daya beli masyarakat berpendapatan di bawah UMP,” tambahnya.
BSU diharapkan mampu mendongkrak daya beli pekerja dan turut menggerakkan perekonomian nasional.