Ekonomi

Pemerintah Dorong Kepemilikan Sertifikat Tanah, Bisa Untuk Modal Usaha

10
×

Pemerintah Dorong Kepemilikan Sertifikat Tanah, Bisa Untuk Modal Usaha

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Dorong Kepemilikan Sertifikat Tanah, Bisa Untuk Modal Usaha

JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya memetakan dan mendaftarkan semua bidang tanah.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI menggelar sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN).

Program PTSL ini penting agar setiap masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah karena dapat meningkatkan nilai ekonomi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan pentingnya program PTSL bagi kehidupan ke depan.

“Tanah adalah sesuatu yang sangat berharga. Oleh karena itu, pemerintah menginginkan masyarakat yang memiliki tanah memiliki kepastian hukum yang jelas. Nah, dari program PTSL ini kita bisa mendaftarkan tanah dengan mudah. Setelah sertifikat tanah ada, bisa meningkatkan nilai ekonomi,” kata Syamsurizal, Jumat (31/3/2023).

Lebih lanjut Syamsurizal mengatakan, tujuan peningkatan nilai ekonomi adalah siapa saja yang memiliki sertifikat tanah dapat memanfaatkan barang tersebut untuk dijadikan modal usaha dengan cara menggadaikan kepada lembaga keuangan formal.

“Mungkin bagi sebagian orang yang memang ingin memulai usaha atau sudah punya usaha, bisa menghitung dulu yang benar sebelum mengirimkan (sertifikat, red) ke bank. Jangan sampai kita rugi nanti kalau tidak bisa membayar di akhir, jadi harus dihitung dengan teliti ya?” pesan kepada orang-orang yang hadir.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau Umar Fathoni memaparkan beberapa kendala dalam pelaksanaan program PTSL.

Menurutnya, masih ada masyarakat yang tidak peduli dengan program ini.

Kemudian pada saat petugas pengukur datang ada orang yang tidak pada tempatnya sehingga petugas tidak mengetahui dimana batas tanahnya.

“Makanya saya minta masyarakat untuk mendengarkan baik-baik jika ada orang-orang BPN yang melakukan sosialisasi ke desa-desa dan kami juga akan selalu mengingatkan mereka untuk memasang patok sebagai tanda batas tanah mereka,” imbau Umar Fathoni.

Sosialisasi ini disambut baik oleh Asmiati (41), warga Desa Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru yang juga menjadi salah satu penerima sertifikat dalam kegiatan tersebut.

Ia mengaku sangat senang dan terbantu dengan adanya program PTSL.

“Tahun 2017 saya ingin mendaftarkan tanah saya, tapi saya batalkan karena dulu saya menganggap prosesnya sulit dan berbelit-belit. Kemudian, November tahun lalu, saya mengikuti penyuluhan dari BPN dan sekarang saya bisa menerima sertifikat tanah ini. Gratis juga, saya tidak mengeluarkan uang sama sekali,” kata Asmiati.