Portal DIY

Pemda DIY Harus Lari Cepat Wujudkan Ketentraman sesuai Amanat UU Keistimewaan

85
×

Pemda DIY Harus Lari Cepat Wujudkan Ketentraman sesuai Amanat UU Keistimewaan

Sebarkan artikel ini
Pemda DIY Harus Lari Cepat Wujudkan Ketentraman sesuai Amanat UU Keistimewaan
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto (Bambang S/Portal Indonesia)

YOGYAKARTA – Komisi A DPRD DIY minta pemda setempat untuk kerja lebih keras lagi dalam mencegah anak- anak tidak ada yang terlibat kejahatan jalanan. “Pemda DIY harus lari cepat wujudkan ketenteraman sebagai amanat UU Keistimewaan DIY,” kata Ketua Komisi A Eko Suwanto menanggapi kasus
siswa korban kekerasan jalanan di Jalan Gedongkuning Yogyakarta, Rabu (6/4/2022).

Seperti diberitakan, seorang siswa klas XI SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta (Muha) bernama Daffa Adzin Albasith (18) tewas jadi korban penganiayaan pada Minggu (3/4/2022) dinihari lalu.

Karena itu Eko mendesak pihak kepolisian untuk bisa segera menemukan pelakunya dan diproses sesuai hukum.

Menurutnya dukungan proses hukum kepada pelaku harus dijalankan. “Ini butuh respon cepat pemda, aparat penegak hukum untuk antisipasi kasus kekerasan jalanan agar tak mudah terjadi di DIY,” katanya.

Menurut Eko, aksi kekerasan jalanan yang mengakibatkan korban jiwa tak boleh lagi terulang di masa depan. Karena itu pemda beserta stake holder terkait diharapkan bisa lakukan langkah antisipasi dini agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

“Polisi harus segera ungkap pelaku kekerasan jalanan ini. Tangkap semua yang terlibat,  baik aktor maupun pelakunya.  Proses sesuai hukum dengan tegas,” tandas Eko.

Disampaikan kasus kekerasan jalanan yang melibatkan anak- anak remaja usia sekolah butuh perhatian bersama, terutama orangtua di lingkup keluarga. Agar orangtua  turut memantau kegiatan anak usia remaja.

“Kasus kekerasan di awal Ramadan tahun ini jelas bawa rasa prihatin kita. Kejahatan jalanan ini bertentangan sekaligus mengkhianati nilai -nilai Keistimewaan DIY,” sebutnya seraya mendesak pemda setempat  kerja lebih keras lagi mencegah agar anak- anak  tidak ada yang terlibat kejahatan jalanan lagi. (bams)