Hukum & Kriminal

Pembunuh Wanita Hamil di Kost Eksekutif Semarang Dibekuk Polisi

22
×

Pembunuh Wanita Hamil di Kost Eksekutif Semarang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pembunuh Wanita Hamil di Kost Eksekutif Semarang Dibekuk Polisi
Tersangka pembunuhan (Ist)

KOTA SEMARANG- – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan Kota Semarang. Karena korban merupakan wanita hamil yang ditemukan di dalam kamar Kost DJ EKSEKUTIF, Jl. WR Supratman, Simongan Semarang. Satu orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti kejahatan.

Pelaku ADS (18 tahun) warga Gebang Rt.2 Rw.11 Kel.Banjarsari Kec.Banjarsari Kota.Surakarta, merupakan pacar korban An. SILVY AYU NUGRAHA (23 tahun) Desa Ngliron RT 9 RW 1 Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora.

Pelaku mengenal korban setahun sebelumnya di sebuah angkringan di Kota Solo. Terungkap juga bahwa hubungan antara pelaku dan korban sebetulnya tidak direstui oleh orang tua pelaku karena jarak usia yang terpaut jauh. Hal tersebut kemudian membuat pelaku nekat pergi dan tinggal bersama dengan korban di Kost DJ EKSEKUTIF, Semarang.

Kapolrestabes Semarang, KBP Irwan Anwar yang memimpin jalannya pers rilis menerangkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku sudah berpacaran dengan korban sekitar satu tahun. Dalam hubungan tersebut korban hamil dan menolak permintaan pelaku untuk menggugurkan kandungan hingga usia 9 bulan.

Adapun yang membuat pelaku tega membunuh korban karena kesal dengan permintaan korban yang selalu membuat jengkel pelaku. Perbuatan pelaku tersebut juga mengakibatkan janin dalam kandungan korban ikut meninggal.

“Saat kejadian pelaku menginjak dada dan perut korban hingga mengakibatkan kepala janin hampir keluar dari dinding rahim,” jelas Kapolrestabes Semarang.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian keluar kamar dan mengabarkan kepada tetangga sekitar bahwa pacarnya (korban) meninggal di kamar kos. Hal tersebut kemudian dilaporkan pada kepolisian yang selanjutnya mendatangi TKP.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Tim Inafis Polrestabes Semarang, diperoleh fakta bahwa kondisi korban terdapat tanda-tanda kekerasan ditubuhnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang terungkap bahwa sdr. ADS merupakan pelaku tunggal dalam peristiwa tersebut.

“Terhadap pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman Pidana 15 tahun hingga 20 tahun.” tukas Kapolrestabes Semarang. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *