MAMUJU – Pelayanan publik kembali jadi sorotan. Kantor Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, dilaporkan tutup lebih awal dari jam kerja yang seharusnya. Insiden ini terjadi pada Rabu (8/4/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, tanpa ada keterangan resmi dari pihak kelurahan.
Ketua Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) Mamuju, Baharuddin, menjadi saksi langsung dari tidak berfungsinya pelayanan tersebut. Ia mengaku terpaksa menunggu lama di kantor kelurahan, namun tidak satu pun pegawai yang muncul untuk memberikan penjelasan.
Tak hanya itu, Baharuddin juga mengkritik kebijakan Kepala Kelurahan Simboro yang menolak menandatangani surat pengantar nikah milik warga. Alasannya? Warga diminta menunjukkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terlebih dahulu.
“Ini sangat tidak lazim dalam pelayanan publik. Apa hubungannya surat pengantar nikah dengan PBB?” kata Baharuddin dengan nada kecewa.
Ia menyebut, tindakan tersebut bisa menghambat hak-hak administratif warga, sekaligus mempertanyakan komitmen aparatur kelurahan dalam melayani masyarakat secara adil dan profesional. Ia meminta pihak kelurahan segera memberi klarifikasi atas kebijakan dan ketidaksesuaian jam kerja yang terjadi.