Berita

Pelayanan Kantor Kelurahan Simboro Disorot, Tutup Lebih Awal dan Tolak Tandatangani Surat Warga

Redaksi
59
×

Pelayanan Kantor Kelurahan Simboro Disorot, Tutup Lebih Awal dan Tolak Tandatangani Surat Warga

Sebarkan artikel ini
RajaBackLink.com

MAMUJU – Pelayanan publik kembali jadi sorotan. Kantor Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, dilaporkan tutup lebih awal dari jam kerja yang seharusnya. Insiden ini terjadi pada Rabu (8/4/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, tanpa ada keterangan resmi dari pihak kelurahan.

Ketua Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) Mamuju, Baharuddin, menjadi saksi langsung dari tidak berfungsinya pelayanan tersebut. Ia mengaku terpaksa menunggu lama di kantor kelurahan, namun tidak satu pun pegawai yang muncul untuk memberikan penjelasan.

ADVERTISEMENT
RajaBackLink.com
Scroll Lanjut Membaca

Tak hanya itu, Baharuddin juga mengkritik kebijakan Kepala Kelurahan Simboro yang menolak menandatangani surat pengantar nikah milik warga. Alasannya? Warga diminta menunjukkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terlebih dahulu.

“Ini sangat tidak lazim dalam pelayanan publik. Apa hubungannya surat pengantar nikah dengan PBB?” kata Baharuddin dengan nada kecewa.

Ia menyebut, tindakan tersebut bisa menghambat hak-hak administratif warga, sekaligus mempertanyakan komitmen aparatur kelurahan dalam melayani masyarakat secara adil dan profesional. Ia meminta pihak kelurahan segera memberi klarifikasi atas kebijakan dan ketidaksesuaian jam kerja yang terjadi.

Baca Juga:
Komitmen Achmad Amir Aslichin, Rp 500 Juta per Dusun dan Mobil Listrik untuk Masa Depan Sidoarjo