Portal Jabar

Pelapor Cabut Laporan, Ahli Waris Pasang Plang Kepemilikan Tanah di Sukamanah

133
×

Pelapor Cabut Laporan, Ahli Waris Pasang Plang Kepemilikan Tanah di Sukamanah

Sebarkan artikel ini
Pelapor Cabut Laporan, Ahli Waris Pasang Plang Kepemilikan Tanah di Sukamanah
Ahli waris E.Louhanapessy pasang plang kepemilikan lahan yang berada di RT 002 RW 020 Blok Pasir Gede, Kampung Hegarmanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. 

PANGALENGAN JAWA BARAT – Ahli waris E. Louhenapessy memasang plang kepemilikan tanah yang berada di Blok Pasir Gede (Citere) RT 002 RW 020 Kampung Hegarmanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa. Barat, Senin (11 April 2022).

Sebelumnya, Dasep Sudarman melalui Muhamad Ijudin Rahmat, pada tanggal 13 September 2019, melaporkan ahli waris E.Louhenapessy ke Polresta Bandung dengan No LP : LP/B.390/lX 2019/JBR/RS BDG.

Namun pada tanggal 15 November 2021, pelapor mencabut laporannya. Seperti yang tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor :(SPP/498.c/Xll/2021) tanggal 07 Desember 2021.

Berdasarkan pencabutan Laporan Polisi tersebut, kemudian ahli waris E.Louhenapessy memasang plang yang menunjukkan bahwa tanah tersebut milik orang tuanya.

“Masalah ini sudah cukup lama bahkan terjadi jual beli dengan saksi Kepala Desa Sukamanah yang menjabat sekarang dan lebih herannya lagi kami ahli waris terkejut dimana kami menduga bahwa Kepala Desa Sukamanah (Asep Hasanudin) ikut terlibat dalam menghilangkan status tanah tersebut yang mana Kepala Desa Sukamanah (Asep Hasanudin) mengeluarkan Surat Keterangan bahwa tanah tersebut adalah Tanah Negara dan menjadi dasar transaksi dalam surat perjanjian jual beli antara Dasep Sudarman dengan Asep Saipulloh,” beber ahli waris Jhoni Louhenapessy saat diwawancarai awak media di lokasi.

Lebih lanjut Jhoni mengatakan bahwa pihaknya sebagai ahli waris meminta Kepala Desa Sukamanah Asep Hasanuddin untuk bertanggung jawab untuk mengembalikan status tanah orang tua mereka. Sebab, ahli waris merasa status tanah tersebut milik mereka yang dilengkapi dengan sejumlah bukti.

Kata Jhoni, bukti berupa Girik C No 2941 Persil 207 Luas 13.920 m2 atas nama Aran Suparan dan berdasarkan surat jual beli lepas tahun 1971 antara A Suparan dengan E. Louhenapessy, diduga secara sengaja telah menghilangkan dan/atau menggelapkan Persil 207 dalam modus operandi mafia tanah.

Masih kata Jhoni, Kepala desa itu juga sempat mengakui dengan memberikan pernyataan secara lisan bahwa surat keterangan tanggal 12 Juli 2018 yang dikeluarkannya menerangkan tanah tersebut adalah Tanah Negara yang menjadi acuan surat perjanjian jual beli tertanggal 05 Januari 2017 adalah salah dan ia (Kepala Desa Sukamanah) khilaf.

“Untuk itu kami minta agar Kepala Desa Sukamanah (Asep Hasanuddin) mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sesuai tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan administrasi pertanahan secara baik dan benar demi terciptanya kebenaran dalam permasalahan tanah yang ada di Desa Sukamanah,” papar Jhoni.

Ditempat yang sama, penerima kuasa dari ahli waris E.Louhenapessy Mars Endreuw Purba menambahkan bahwa permasalahan ini sudah terang benderang dari hasil penelusuran dan bukti-bukti.

“Kepala Desa Sukamanah Asep Hasanuddin dimohon untuk segera menjelaskan dan membuka kebenaran status tanah tersebut, karena kami tidak akan berhenti dan akan menempuh jalur hukum untuk menjerat para pemain yang terlibat dan harus diingat salah satu progres Kapolri Jenderal Listyo Sigit, salahsatunya adalah memberantas mafia tanah yang sudah merajalela dan sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Di tempat berbeda, awak media pada Selasa (12 April 2022), mendatangi Kantor Desa Sukamanah.

Di kantor desa tersebut, awak media hanya bertemu dengan Sekretaris Desa Sukamanah.

Sekdes Sukamanah mengatakan bahwa Kepala Desa Sukamanah (Asep Hasanudin) tidak berada di tempat.

“Pak Kades tidak ada, sedang ada kegiatan di luar,” katanya.

Disinggung terkait permasalahan tanah yang dimaksud, Sekdes Sukamanah tidak mengetahui karena dirinya diangkat menjadi Sekdes belum lama ini.

“Saya belum lama menjabat sebagai sekdes, saya tidak paham detailnya, hanya yang saya tau permasalahan ini sudah cukup lama dan saya mengenal ahli waris E Lou Hanapessy,” tutupnya.

Tak sampai di sini, awak media kembali mencoba untuk meminta klarifikasi Kepala Desa Sukamanah dengan cara menghubunginya melalui sambungan telepon.

Namun hingga berita tayang, Selasa (124) sore, Kepala Desa Sukamanah masih belum memberikan tanggapan. (Landong Gultom)