Portal Jateng

Pelaku Tabrak Lari di Semarang Barat Diamankan

2
×

Pelaku Tabrak Lari di Semarang Barat Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pelaku Tabrak Lari di Semarang Barat Diamankan
Pelaku tabrak lari berikan keterangan kepada petugas (Dok)

SEMARANG – Satlantas Polrestabes Semarang Berhasil Mengungkap insiden tabrak lari di jalan Sudirman, Semarang Barat . Yang terjadi pada tanggal 23-5-2022 pukul 20.30 wib, dan sempat viral.

Adapun kendaraan yang terlibat dalam kejadian tersebut,mobil Daihatsu Grand max jenis blindvan warna silver dengan plat nomer K 9018 ED dengan sepeda motor lalu menabrak mobil tak di kenal.

Pengemudi mobil Daihatsu Grand Max itu merupakan pegawai dari Toko Bakery Ibuku Tlogosari yang bernama Putro Setyo Wibowo.

Dalam Keterangan Wakapolrestabes Semarang di Mako Libas Polrestabes Semarang ( 27/5/2022) AKBP Yuswanto Ardi,S.H, S.I.K, M.Si menjelaskan .

“Awalnya pelaku setelah selesai mengirim roti ke Boja, saat sampai di jalan Sudirman ada Mobil hitam yang menyalip, Diduga pelaku tidak Terima di salip oleh mobil hitam tersebut, kemudian pelaku menyalip kembali”. Ucap Ardi.

Sesampainya di lampu merah Kalibanteng, lampu sebetulnya sudah menyala merah. Namun karena panik di kejar mobil hitam tersebut, Pelaku terus melaju sehingga menyerempet pengendara sepeda motor.

”Setelah menyerempet , pelaku mengaku kalau dia melihat pengendara sepeda motor tersebut jatuh dan pelaku melarikan diri,” terangnya.

AKBP Yuswanto Ardi, S.H, S.I.K, M.Si menghimbau kepada masyarakat apabila mengendarai kendaraan di jalan raya wajib untuk mengendalikan emosi, apabila terlibat kecelakaan wajib hukumnya memberhentikan kendaraan, serta memberikan pertolongan

Untuk korban sendiri sampai saat ini dalam kondisi sehat.

Akibat peristiwa ini, pelaku terancam pasal 331 ayat 2 UUALJ 2009, Dengan hukuman penjara 1 tahun.

Sementara pelaku sendiri yakni Putro Setyo mengaku jika dia emosi setelah disalip secara mendadak. “Setelah menyerempet saya pulang. Saya takut dan panik jadi tidak berhenti,” katanya. (Ag’s)