Pelaku Ranmor Masuk DPO Dibekuk Tim Reskrim Polsek Talang Ubi

Pelaku Ranmor Masuk DPO Dibekuk Tim Reskrim Polsek Talang Ubi
Pelaku YD

PALI SUMSEL. portal-indonesia.com — Seorang buruh berinisial YD bin UJ, warga Rejo Sari Kelurahan Talang Ubi Utara, Kabupaten Pali, Provinsi Sumatera Selatan harus berurusan dengan pihak Polres Pali Polda Sumsel, khususnya Polsek Talang Ubi. Senin (15/5/2023)

Laki-laki berumur 41 tahun ini berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 363 KUHP.

Kini, pelaku YD telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Talang Ubi dan diamankan di Polsek Talang Ubi.

“Pelaku Ranmor ini berhasil diamankan guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H.,yang disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi Kompol A.Darmawan, S.H dalam keterangannya

Penangkapan dilakukan setelah Polsek Talang Ubi menerima laporan dari korban Rm binti Rn (43), warga Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali, Sumsel, sebagaimana tercantum dalam LP/B/09/V/2023/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel, tanggal 08 Mei 2023.

Kronologis kejadian bermula, saat korban Rm binti Rn sedang tidak ada di rumahnya pada Minggu (19/03/2023) sekiranya pukul 09.30 WIB, lalu datanglah pelaku bernama Yd bin Uj (41) masuk pekarangan rumahnya dengan cara merusak pintu pagar yang terbuat dari kayu.

Kemudian pelaku merusak kunci stang sepeda motor yang sedang diparkir di teras rumah milik korban.

Selanjutnya pelaku melarikan diri sambil mengendarai sepeda motor hasil curiannya.

Namun saat di tengah jalan, pelaku bertemu dengan saksi bernama Sr binti Hs.

Lantaran saksi Sr merasa kenal dengan pemilik sepeda motor, sehingga saksi Sr sempat curiga terhadap pelaku.

Lalu, saksi Ar menemui korban dan memberitahu kalau dirinya sempat berpapasan di jalan dengan sepeda motor korban. Namun saksi Ar melihat sepeda motor itu yang mengendarai orang lain.

“Setelah itu, korban langsung melapor ke Polsek Talang Ubi,” kata Kapolsek dalam keterangannya.

Menerima laporan dari korban, pihak Polsek Talang Ubi langsung ke TKP, untuk mengumpulkan keterangan dari para saksi dan mencari bukti-bukti yang ada di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

“Berkat informasi dan kerjasama dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengetahui keberadaan YD yang sempat menjadi DPO beberapa bulan tersebut,” ungkap Kapolsek Talang Ubi.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin oleh Aipda Amirul Ahkam langsung meluncur ke TKP, di Desa Babat Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan.

Setibanya di TKP, personil Unit 2 Reskrim Polsek Talang Ubi dengan di back up oleh Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Bambang, S.H dan Anggotanya, berhasil meringkus pelaku YD.

“Pelaku diamankan personel saat berada di Desa Babat Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali Provinsi Sumatera Selatan,” pungkas pejabat nomor satu di Kepolisian Sektor Talang Ubi ini.

Untuk diketahui, turut diamankan sejumlah barang bukti (BB.red) dari tangan pelaku, yakni 1 (satu) lembar STNK Jupiter Z warna Merah Nopol BG 6522 OB atas nama Zaider Agustian.

Sedangkan unit sepeda motor milik korban yang dicuri pelaku masih dalam pencarian, yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter Z warna Merah Nopol BG 6522 OB, dan nomor rangka kendaraan MH331B002AJ211144, serta bernomor mesin 31B-211208. (Lidian Heri)

error: