BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku perampokan toko emas Rejeki di kompleks Pasar Kemukusan, Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial AYS (37) warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas ditangkap di salah satu tempat kos di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (22/12/2024).
“Kami berhasil menangkap pelaku di Surabaya, tepatnya di salah satu tempat kos, pada hari Minggu dan kami bawa ke sini Senin malam,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Ari Wibowo saat konferensi pers di mapolresta, Selasa (24/12/2024).
Saat dihadirkan ke ruangan, pelaku harus menggunakan kursi roda karena mengalami patah tulang akibat dilempar batu oleh warga saat mencoba melarikan diri.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 15 dari 26 kalung emas yang dirampok. Selain itu polisi juga mengamankan senjata yang digunakan pelaku.
“Pada saat penggeledahan, kami amankan 15 kalung emas dengan berat 171,4 gram dan satu unit air gun serta satu boks gotri,” ungkap Ari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis (19/12/2024) sekira pukul 12.00 WIB. Pelaku datang ke toko emas Rejeki yang berada di alamat Komplek Pasar Kemukus No. 1 Dusun, Banaran ikut Desa Ciberem, R T 7 RW 1, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Saat itu pelaku berpura-pura membeli kalung emas. Setelah memilih beberapa kalung emas yang dilayani penjaga, pelaku lalu dengan nada keras menyuruh karyawan mengambilkan emas dengan mengancam akan menembak dengan senpi yang ternyata air gun.
Seketika itu kedua saksi atau karyawan toko berlari menjauh dari posisi pelaku.
Selanjutnya pelaku langsung menembak dengan menggunakan air gun yang diarahkan karyawan toko akan tetapi tidak mengenai.
Kemudian pelaku menarik nampan yang berisi kalung emas di dalam etalase kaca toko dan mengambil beberapa kalung emas.
Setelah berhasil mengambil perhiasan emas pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor jenis Kawasaki KLX ke arah selatan (Kecamatan Kembaran).
Ada sejumlah warga yang berupaya mengejar namun pelaku tidak tertangkap.
Hingga akhirnya Minggu (22/12/2024) Unit Resmob menyatakan dari hasil penyilidikan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Surabaya.
Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di kost Jalan Wiyung Indah 1 Nomor 42, Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 26 kalung emas kurang lebih berat 279,720 gram dengan nilai taksiran Rp153.846.000.
Pelaku mengaku memilih toko emas tersebut karena dari segi keamanan tidak ada teralisnya. “Tidak ada teralisnya dan emas mudah dijual,” ungkapnya.
Sedangkan alasan dia merampas toko emas tersebut lantaran kepepet dan butuh untuk nikah. (trs)