Portal Jatim

Pelaku Judi Online Asal Nganjuk di Tangkap Polisi

19
×

Pelaku Judi Online Asal Nganjuk di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Judi Online Asal Nganjuk di Tangkap Polisi

SIDOARJO —  Pria asal Nganjuk berinisial S (42) yang berdomisili di Sidoarjo berhasil diamankan Polisi diduga terlibat daring atau judi online .

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam Press release di Mako Polresta Sidoarjo memaparkan Kronologi pada saat 4 September 2023 Penyidik Unit Resmob Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat adanya aktifitas perjudian dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya” jelasnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten

Kusumo menambahkan ” pelaku ini sudah mulai menggeluti judi online tersebut mulai tahun 2021 sampai sekarang jadi sistemnya pelaku ini mengambil fee dari akun yang ada misalnya ada pendaftar dia misalnya mendaftar melalui akun yang bersangkutan membayar 1 juta dia mendapatkan fee sebesar 29% atau 290.000 dari setiap kali pendaftar yang ada” imbuhnya.

“Dalam satu hari pelaku dapat menerima 2 (dua) jenis titipan nomor judi togel yaitu Togel Singapura yang jam tombokannya tutup pada jam 17.30 wib dan Judi Togel Hongkong yang tutup
pada jam 22.45 wib, terserah penombok ingin titip nomor judi togel yang mana” ungkapnya.

” Selain itu pelaku juga mendapatkan keuntungan dari penombok yang nomor judinya Bahwa nomor judi togel titipan
disampaikan yang bersangkutan jadi ada dua jenis yakni judi Hongkong dan judi Singapura jadi dua judi yang dia ikut melainkan sesuai dengan ini tadi bahwa keuntungan per hari kurang lebih sekitar 200 sampai dengan 300 ataupun 400 ribu perhari omset untuk keuntunganya”ucap Kapolresta.

Sedangkan barang bukti yang dapat diamankan pakaian pelaku satu buah handpone OPPO A12 yang setelah dibuka 2 didalamnya terdapat bukti catatan pesan masuk dari penombok nomor judi togel, Selain itu juga ditemukan history ke salah satu situs judi online.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Pasal 303 ayat (1) KUHP Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai pencarian,atau dengan sengaja turut serta dalam Perusahaan itu. atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan itu maka dikenai Ancaman pidana 10 tahun penjara.

error: