Portal Jatim

Pelaku Curanmor Milik Kurir Paket Dilumpuhkan Polisi, Terungkap Beraksi di 9 TKP

Redaksi
89
×

Pelaku Curanmor Milik Kurir Paket Dilumpuhkan Polisi, Terungkap Beraksi di 9 TKP

Sebarkan artikel ini

PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan IA (19), pelaku pencurian kendaraan bermotor milik kurir paket yang terjadi di Jalan Raya Gatot Subroto, Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/1/2025), hanya dua hari setelah kejadian.

IA, warga Dusun Sidowayah, Desa Oro-Oro Pule, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap di rumahnya setelah petugas melakukan pengintaian selama dua hari. Rekannya, SA, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Alhamdulillah, salah satu tersangka berhasil kami tangkap. Saat penangkapan, kami juga menemukan dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).

Namun, IA harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kirinya karena mencoba melawan saat diminta menunjukkan barang bukti.

Aksi pencurian terjadi pada Minggu (19/1/2025), sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku berkeliling mencari sasaran dan menemukan sepeda motor Honda Vario merah yang terparkir dengan kunci kontak masih menempel. Melihat kesempatan, salah satu pelaku turun dan mencuri motor tersebut, sementara rekannya berjaga.

Motor curian itu dijual kepada seorang penadah berinisial T seharga Rp3,7 juta. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu. Tes urine yang dilakukan kepada pelaku membuktikan IA positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Berdasarkan pemeriksaan, IA mengaku telah melakukan aksi serupa di sembilan lokasi sejak 2021. Lokasi tersebut mencakup:

  1. Jalan Gatot Subroto
  2. Desa Kebotohan, Kecamatan Kraton
  3. Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek
  4. Kecamatan Pandaan (3 kali)
  5. Kecamatan Sukorejo (2 kali)
  6. Kecamatan Wonorejo

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Baca Juga:
Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan Bergengsi, Dorong Pembangunan Rumah Layak untuk MBR

Kasat Reskrim, Iptu Choirul Mustofa, mengimbau para pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota untuk segera bertaubat sebelum tindakan tegas diambil.

“Saya minta para pelaku berhenti sebelum kami yang menghentikan,” tegasnya. Ia juga mengucapkan terima kasih atas informasi dari masyarakat dan mengingatkan warga untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan yang diparkir.

Penulis: Eko

Berlangganan Berita OK