Portal DIY

Pelaku 6 Jenis Usaha di Sleman Wajib Daftarkan Usahanya

338
×

Pelaku 6 Jenis Usaha di Sleman Wajib Daftarkan Usahanya

Sebarkan artikel ini
Pelaku 6 Jenis Usaha di Sleman Wajib Daftarkan Usahanya
Kepala BKAD Kabupaten Sleman, Haris Sutarta, S.E, M.T (Brd/Portal Indonesia)

SLEMAN – Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 86 Tahun 2023 tentang pajak daerah, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024, para pelaku usaha yang bergerak di 6 jenis usaha di Sleman diwajibkan mendaftarkan jenis usaha serta membayar pajaknya.

Untuk mengindari sanksi pelanggaran Perbup tersebut, maka para pelaku usaha yang belum mendaftar dan membayar pajaknya diminta segera memenuhi kewajibanya.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Haris Sutarta, SE,MT Ke enam jenis pajak yang diatur dalam Peraturan Bupati Sleman tersebut, adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti pajak hotel, restoran , seni dan hiburan serta permainan.

Kemudian pajak reklame, Air tanah, Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBBP2), serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Haris menambahkan, para pelaku usaha yang wajib mendaftarkan kewajiban pajaknya dalam usaha yang bergerak dibidang BPJT adalah pelaku usaha dibidang restoran dengan minimal omset Rp 10 juta perbulan.

Kemudian hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, serta pondokan dan kos harian.

Kemudian, tempat hiburan yang memungut bayaran, seperti tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang, panti pijat dan pijat refleksi, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa juga wajib mendaftarkan pajaknya.

Pelaku 6 Jenis Usaha di Sleman Wajib Daftarkan Usahanya
Suasana pembayaran pajak di kantor BKAD Sleman (Brd/Portal Indonesia)

Selain itu, reklame seperti reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, Reklame melekat/stiker, Reklame selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide dan reklame peragaan juga wajib mendaftarkan pajaknya.

Kemudian, semua usaha penyedia dan penyelenggaraan parkir , usaha dibidang mineral bukan logam dan Batuan (MBLB), PBB , listrik dan PHTB untuk peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Menurut Haris, semua jenis pajak tersebut jatuh temponya tidak sama, terghantung jenis pajak usahanya. Sebagai misal jatuh tempo PBB yang semula 30 September, kini dimajukan menjadi 30 Juni. Kemudian pajak BPJT yang semula jatih temponya tanggal 20 bulan berikutnya, dimajukan menjadi tanggal 10 bulan berikutnya.

Keterlambatan pembayaran semua jenis pajak dikenai sanksi denda 1 persen per bulan.

Mengingat pajak daerah sebagian besar dikembaikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan wilayah, maka Haris meminta bagi pengusaha yang belum mendaftar sebagai wajib pajak daerah segera mendaftarkan usahanya ke BKAD Kabupaten Sleman.

Haris menambahkan pendapatan daerah Kabupaten Sleman dari sektor pajak tahun 2024 ini ditargetkan sebesar Rp 781,7 miliar. Karena perekonomian masyarakat Sleman semakin membaik maka Haris optimis target tersebut bisa tercapai. (Brd)