MAMUJU – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mamuju menggelar Press Release di Sekretariat PMII Cabang Mamuju, Jalan Emmy Saelan, Mamuju, Sulawesi Barat, pada Selasa (31/12/2024), sebagai respons atas pencatutan nama Ketua PC PMII Mamuju dalam rilis berita yang dimuat oleh media online Mediaekspres.id.
Ketua PC PMII Mamuju, Refli Sakti Sanjaya, menegaskan bahwa pihaknya menemukan sebuah artikel yang mengatasnamakan M. Radit Tasmin Saputra sebagai Ketua PC PMII Mamuju dalam berita yang membahas soal kelangkaan tabung LPG. Refli menyatakan, tindakan ini jelas melanggar aturan organisasi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh PB PMII dan berpotensi merusak citra organisasi.
“Tindakan pencatutan ini tidak hanya melanggar aturan internal kami, tetapi juga mencederai marwah organisasi PMII. Kami tidak bisa membiarkan hal ini terjadi tanpa konsekuensi,” ujar Refli Sakti dengan tegas.
Refli juga menyampaikan bahwa meskipun pihaknya sangat memperhatikan isu kelangkaan tabung LPG yang berdampak langsung pada masyarakat, hal tersebut harus ditangani oleh pihak yang berwenang, termasuk pemerintah. PMII Mamuju berharap agar kelangkaan ini segera mendapat perhatian serius demi kesejahteraan masyarakat.
Mengenai pencatutan nama organisasi, Refli dan Sekretaris PC PMII Mamuju, Ongki Prayudi, menegaskan bahwa setiap pernyataan yang menggunakan nama PC PMII Mamuju tanpa izin dari pengurus sah tidak akan dibiarkan begitu saja.
“Kami tidak akan membiarkan siapa pun yang menggunakan nama PC PMII Mamuju tanpa seizin kami, pengurus sah, baik saya selaku Ketua maupun Ongki Prayudi selaku Sekretaris,” tambahnya.
Sebagai langkah tegas, PC PMII Mamuju memberikan beberapa tuntutan kepada pihak yang terlibat, antara lain:
1. Menuntut M. Radit Tasmin Saputra untuk segera memberikan klarifikasi publik dan meminta maaf atas pencatutan nama dan jabatan Ketua PC PMII Mamuju tanpa izin.
2. Mengimbau kepada rekan-rekan media untuk selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan rilis berita yang menyangkut nama PC PMII Mamuju.
3. Jika tidak ada tindakan dalam waktu 3×24 jam, PC PMII Mamuju akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PC PMII Mamuju baru saja dilantik secara sah pada 28 Desember 2024, berdasarkan Surat Keputusan PB PMII Nomor: 614.PB-XX.01.484.A-0.07.2024. Dengan langkah ini, PMII Mamuju berkomitmen untuk menjaga integritas organisasi dan mengedepankan transparansi dalam setiap tindakannya.