Pemerintahan

Paripurna Perda APBD Mubar Tahun 2022 Tanpa Interupsi

145
×

Paripurna Perda APBD Mubar Tahun 2022 Tanpa Interupsi

Sebarkan artikel ini
Paripurna Perda APBD Mubar Tahun 2022 Tanpa Interupsi
Paripurna penetapan Perda APBD Mubar 2022

MUBAR – Rapat paripurna penetapan peraturan daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara tahun 2022 berjalan lancar. Semua tahapan sidang paripurna tak ada interupsi dari anggota DPRD.

Bupati Mubar, Achmad Lamani mengatakan dengan disahkannya Perda APBD Mubar tahun 2022 tersebut, pihaknya memberikan apresiasi terhadap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Mubar.

“Atas nama jajaran Pemda Mubar kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas disetujuinya rancangan Perda APBD Mubar tahun 2022,” kata Achmad Lamani dalam pendapat akhir yang dibacakan dalam sidang paripurna di gedung DPRD Mubar, Senin (29/11/2021).

Bupati Achmad Lamani berharap dengan persetujuan bersama Perda APBD Mubar tahun 2022 ini dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas penggunaan keuangan Pemda Mubar yang bermuara pada meningkatnya proses pelayanan masyarakat.

Achmad Lamani menjelaskan dalam postur APBD Mubar tahun 2022, total pendapatan mencapai Rp603. 066. 466. 350. Sedangkan belanja daerah sebanyak Rp807. 066. 466. 350.

“Pembiayaan daerah sebesar Rp204 miliar. Dari total rencana pendapatan dan rencana belanja daerah, maka APBD Mubar tahun anggaran 2022 terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja yakni sebesar Rp204 miliar,” sebutnya.

Pantauan media ini, sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mubar, Wa Ode Sitti Sariani Illahi. Pada sidang paripurna itu dihadiri oleh wakil Ketua DPRD Mubar, Uking Djasa dan Agung Darma serta anggota DPRD lainnya. Selain itu sidang yang berlangsung singkat tersebut dihadiri oleh para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Mubar.