CILACAP – Tim Tipidter Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus produksi oli motor palsu yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial BP (47), warga Jalan Gerilya Barat RT 3 RW 5 Desa Jenggrana, Kecamatan Kesugihan, Cilacap.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Gerilya Barat, Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.
Sejumlah barang bukti oli bekas, parafin, bahan kimia penjernih oli dan mesin pengemas kini diamankan bersama tersangka BP.
Adapun barang bukti tersebut terdiri 888 pcs botol kosong oli motor jenis AHM MPX 2 warna putih, 120 pcs botol kosong jenis Yamalube warna oren, 144 pcs botol kosong jenis Yamalibe warna hitam, 244 pcs botol jenis Shell Helix warna kuning, 168 pcs botol kosong Yamalube warna silver, 72 pcs botol kosong Yamalube warna biru, 17 pcs botol kosong Mesrania warna merah.
Kemudian 1 unit mobil pick up warna hitam, 1 unit mobil pick up warna biru, 4 jerigen oli curah, 6 jerigen kecil 0li curah, 20 GALON kemasan air isi oli curah, 1 buah gayung, 1 torong minyak, 3 ember, 1 unit pompa manual, 1 pompa air.
Slang minyak, 3 batang pipa paralon, 10 bungkus lem putih, 7 pak segel aluminium, 29 lembar segel hologram, 187 lembar barkode,8 kardus, 4 karung tutup plastik kemasan oli, barkode, 8 kardus, 1 unit mesin pres tutup botol oli, 11 drum oli bekas, 2 drum kosong, i drum isi oli, 1 kempu, 1 buku rekening, dan 1 kartu debit.
Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan oli tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang kegiatan tersaangka di Desa Jengrana Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
“Kami tindaklajuti dengan menurunkan tim untuk melakukan penyeledikan dan 9 Januari lalu, dilakukan penggerebegan di desa tersebut, dan berhasil menangkap tersangka BP dan sejumlah barang bukti yang ada,” katanya, Senin (13/1/2025).
Menurutnya, tindak pidana tertentu yang dilakukan tersangka BP sejak 8 bulan lalu, atau sekitar Mei 2024, membuat oli motor palsu dengan menggunakan oli bekas yang disaring menggunakan bahan kimia sehingga oli menjadi jernih kembali Oli palsu itu kemudian dikemas dan dijual ke daerah Cirebon, Jawa Barat.
“Dalam satu minggu tersangka BP dapat memproduksi oli palsu itu 2 kali, dengan masing -masing sekali produksi sebanyak 1.600 botol oli palsu. Kemudian dijual dengan per kardus isi 24 botol oli palsu,” lanjutnya.
Dijelaskan, karena perbuatannya, tersangka BP akan dijerat pasal 120 ayat 1 Undang-Undang (UU)RI nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 milyar. (PJ)