Portal Jatim

Outdoor Learning ( ODL) Kembali Diizinkan, Bupati Subandi Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan Siswa

Redaksi
267
×

Outdoor Learning ( ODL) Kembali Diizinkan, Bupati Subandi Ingatkan Sekolah Utamakan Keselamatan Siswa

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

SIDOARJO — Kegiatan Pembelajaran di Luar Kelas (Outdoor Learning/ODL) di Kabupaten Sidoarjo kembali diizinkan. Hal ini menyusul pencabutan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor: 400.3/1308/438.5.1/2025 tertanggal 3 Februari 2025, yang digantikan dengan SE terbaru Nomor: 400.3/4611/438.5.1/2025, berlaku sejak 2 Mei 2025.

Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan hal tersebut di sela kegiatan di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (3/5/2025). Ia menekankan pentingnya keselamatan siswa dalam pelaksanaan ODL.

“Semua ini demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan anak-anak kita,” ujar Bupati Subandi.

Pencabutan SE sebelumnya dilakukan seiring dengan membaiknya kondisi cuaca di wilayah Sidoarjo. Berdasarkan informasi dari BMKG, pelaksanaan ODL kini dimungkinkan kembali bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs hingga pendidikan non formal.

Dalam SE terbaru, pelaksanaan ODL tetap mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021. Kegiatan ODL mencakup studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, pemagangan, belajar di alam terbuka, hingga perpisahan sekolah.

Namun, Subandi menegaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi sekolah. Antara lain, kegiatan harus sesuai dengan tujuan pembelajaran dan projek penguatan Profil Pelajar Pancasila, melibatkan komite sekolah dan/atau orang tua/wali murid, serta menyertakan proposal dua minggu sebelum kegiatan berlangsung.

Selain itu, sekolah wajib memperoleh surat layak jalan dari Dinas Perhubungan, serta menghindari lokasi rawan bencana seperti gunung, sungai, pantai, air terjun, dan kolam renang. Pengawasan ketat terhadap siswa juga menjadi syarat mutlak.

Bupati Subandi berharap seluruh satuan pendidikan memperhatikan dan melaksanakan edaran tersebut dengan sebaik-baiknya hingga ada kebijakan lebih lanjut.

Baca Juga:
Kasasi Ipong-Luhur Ditolak MA, Pencalonan 'RILIS' Sah di Pilkada 2024 Ponorogo