Portal Sumsel

Oknum Polisi Dijebloskan ke Sel Tahanan Polrestabes Palembang, Ini Kasusnya

7
×

Oknum Polisi Dijebloskan ke Sel Tahanan Polrestabes Palembang, Ini Kasusnya

Sebarkan artikel ini
Oknum Polisi Dijebloskan ke Sel Tahanan Polrestabes Palembang, Ini Kasusnya

PALEMBANG — Oknum polisi dibalik kasus kebakaran gudang tempat menimbun BBM jenis solar ilegal yang terjadi Kamis (22/9/2022) sekira pukul 12.10 WIB, di Jalan Mayjen Sartibi Darwis RT 28 RW 10 Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, mulai terungkap.

Setelah melalui beberapa kali proses pemeriksaan, akhirnya Provost Polrestabes Palembang menjebloskan oknum polisi, Aipda Syafruddin (42), ke dalam sel. Oknum anggota Jatanras Polda Sumsel itu dijebloskan ke dalam sel, karena telah melanggar kode etik profesi Polri.

“Benar, Syafruddin sudah kita tempatkan di tempat khusus Polrestabes Palembang, tertanggal 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam, Kompol Agustan, kepada wartawan, Sabtu, 24/9/2022.

Selama 30 hari ditempatkan di tempat khusus, penyidik Propam Polda Sumsel akan terus melengkapi berkas perkara.

“Untuk perkara pelanggaran kode etik profesi Syafruddin ditangani Provost Polda Sumsel, disini hanya untuk ditempatkan sementara,” ungkap orang nomor satu di Polrestabes Palembang Sumsel ini.

Oknum Polisi Dijebloskan ke Sel Tahanan Polrestabes Palembang, Ini Kasusnya
Oknum Polisi (tengah) saat di Polrestabes Palembang

Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, hingga saat ini pemeriksaan masih terus berlanjut sesuai Perkap No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.

“Saat ini kami masih terus melengkapi berkasnya. Tetap kami akan tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” jelasnya kepada wartawan (*/Hadi ST)