PURWOREJO – Kasus dugaan asusila yang melibatkan MIF, seorang perangkat Desa Kaliwatukranggan, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, kini mencapai babak baru. MIF, resmi ditahan sebagai titipan di Rutan Purworejo, terhitung Kamis (10/10/2024), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purworejo atas pelanggaran Pasal 6 huruf a Nomor 12 Tahun 2020.
Kuasa hukum korban, Agus Triatmoko saat dikonfirmasi oleh media membenarkan bahwa MIF mulai hari ini telah dititipkan di Rutan Purworejo.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Butuh dan Polres Purworejo yang telah menjalankan tugas dengan baik, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan ke kejaksaan,” ujar Agus.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi perhatian publik, terutama untuk para pelaku yang berniat memperlakukan perempuan dan anak-anak dengan tidak pantas. (Fauzi)