Hukum & Kriminal

Peras Kades, Ketua LSM di Brebes Ditangkap Polisi

322
×

Peras Kades, Ketua LSM di Brebes Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Peras Kades, Ketua LSM di Brebes Ditangkap Polisi
Tim Resmob Polres Brebes amankan oknum Ketua LSM diduga peras Kades (Dok)

BREBES – Tim Resmob Polres Brebes, menangkap M. Irfan Afand (32), seorang Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pandika Siliwangi Nusantara Kabupaten Brebes. Pelaku yang merupakan warga Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan pemerasan kepada Kepala Desa (Kades) Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Slamet Tohani.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Syuaib Abdullah, melalui KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heriati, Selasa (11/01) siang, mengatakan, tersangka ditangkap berawal dari laporan seorang Kades yang mengaku diperas oleh seorang oknum LSM.

“Atas laporan Kades, kami melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah warung sate yang ada di Kota Brebes, pada Senin (10/01) sore kemarin,” bebernya.

Kasus dugaan pemerasan tersebut, berawal dari tersangka yang melaporkan Kades Petunjungan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Brebes atas kasus dugaan nepotisme rangkap jabatan.

“Korban dilaporkan karena doubel jabatan, selain menjabat Kades, korban sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Komisi Penanggulangan Aids (KPA), termasuk dilaporkan nepotisme pengadaan karyawannya di KPA,” ujar KBO Satreskrim Polres Brebes.

Namun setelah melaporkan korbannya ke polisi, tersangka menemui Kades Petunjungan, yang mana tersangka akan mencabut berkas laporannya ke polisi, jika korban mau memberikan uang sebesar 5 juta rupiah.

Kemudian korban kemudian menyuruh kerabatnya untuk menyerahkan sejumlah uang ke tersangka di depan sebuah minimarket di Kecamatan Tanjung. Bahkan, dalam aksinya tersangka juga mencatut nama polisi

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu identitas tersangka sebagai Ketua LSM dan uang sebesar 5 juta rupiah.

“Atas perbuatannya tersangka kami tahan di Ruang Tahanan Mapolres Brebes. Kepada tersangka dikenakan pasal 368 dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Puji Heriati. (KJ)