MAMUJU – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RB (34) kini mendekam di sel tahanan Polresta Mamuju setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 135 juta. RB ditangkap pada Senin (17/2/2025) setelah korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika RB mendatangi korban, Asbar, untuk meminjam uang. Sebagai jaminan, RB menyerahkan sertifikat tanah dan berjanji mengembalikan pinjaman dalam waktu yang disepakati. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tak pernah dikembalikan.
“Berdasarkan bukti dan keterangan yang kami kumpulkan, tersangka RB kini resmi kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar AKP Reza.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. RB dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang, terutama jika menerima jaminan aset, guna menghindari kejadian serupa.