Portal DIYHukum dan Kriminal

Nyamar sebagai Pembeli, Polisi Polsek Gamping Tangkap Pengedar Bubuk Mercon

Portal Indonesia
97
×

Nyamar sebagai Pembeli, Polisi Polsek Gamping Tangkap Pengedar Bubuk Mercon

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo (tengah) tunjukkan barang bukti bubuk petasan (Portal Indonesia/Brd)
RajaBackLink.com

SLEMAN– Menyamar sebagai pembeli, Polisi Polsek Gamping wilayah hukum Polresta Sleman berhasil menangkap seorang penjual bahan peledak atau bubuk mercon.

Tersangka berinisial RPN (36) Warga gamping, Sleman berhasil ditangkap ketika mengantar pesanan dengan sistem Cash on Delivery (COD) yang pembelinya ternyata adalah seorang polisi Polsek Gamping.

ADVERTISEMENT
RajaBackLink.com
Scroll Lanjut Membaca

Kini tersangka RPN beserta barang bukti lebih dari 1,7 kilogram bubuk mercon diamankan di mapolsek gamping untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan penangkapan penjual bubuk mercon ini bermula polisi memperoleh informasi dari media sosial Facebook terkait penjualan bubuk petasan atau mercon.

Berbekal informasi itu, sekitar pukul 12.00 Minggu (23/3/2025) kemarin, polisi tersebut menccoba melakukan pemesanan sebanyak 3 ons bubuk mercon beserta sumbunya seharga Rp 35 ribu per ons. Transaksi disepakati pukul 18.00 dengan sistem COD di sebuah Angkringan wilayah Padukuhan Ngabean, Nogotirto, Gamping, Sleman.

“Saat COD itu terus dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan barang bukti bubuk petasan sesuai pesanan. Kemudian kami tindaklanjuti dengan penggeledahan ke rumah pelaku,” kata Bowo kepada para awak media di Mapolresta Sleman, Selasa (25/3/2025).

Di rumah pelaku, lanjut Bowo, aparat menemukan bubuk petasan seberat 1,7 kilogram yang disimpan di sebuah almari ruang tamu. Pelaku berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Polsek Gamping untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru mengedarkan bubuk mercon ini satu kali. Satu kali menjual bubuk mercon ternyata yang membeli adalah polisi.

Pelaku membeli bubuk mercon sebanyak 2 kilogram dari media sosial seharga Rp 200 ribu per kilogram. Bahan peledak tersebut kemudian dijual lagi melalui media sosial seharga Rp 350 ribu per kilogram.

Baca Juga:
Pria di Ponorogo ini Gelapkan Motor, Modus Pinjam Untuk Beli Rokok

“Atas pengakuan tersangka tersebut, kami upaya melakukan pengembangan, terhadap penjual yang menjual (bahan peledak) ke tersangka tersebut,” (Brd)