Portal Jatim

Notaris di Surabaya Dugaan Tidak Puas dengan Pekerjaan, Aniaya Rekan

32
×

Notaris di Surabaya Dugaan Tidak Puas dengan Pekerjaan, Aniaya Rekan

Sebarkan artikel ini
Notaris di Surabaya Dugaan Tidak Puas dengan Pekerjaan, Aniaya Rekan
Korban CCK bersama tim kuasa hukum korban Radian Pranata Dwi Permana, SH dan Riadi Pamungkas SH, MH

SIDOARJO — Seorang Wanita berinisial CCK ( 63) asal Surabaya diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap temanya sendiri YL (60).

YL yang merupakan warga Jagir Wonokromo Kota Surabaya melaporkan telah menjadi korban penganiayaan oleh temanya sendiri .

Akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka cakaran di kening korban, itu karena dipicu karena pekerjaan YL yang kurang baik terhadap pelaku.

Kasus penganiayaan terhadap korban yang berinisial LSD atau YL 60 tahun asal Wonokromo Surabaya yang dilakukan oleh terduga berinisial CCK 63 tahun yang berprofesi sebagai Notaris di Surabaya.

Atas dasar dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh CCK pada Senin, (15/10/2023) pukul 14.05. Wib dengan mencakar wajah YL saat didalam mobil perjalanan menuju Gardu Laut Jolotundo Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Setelah YL mendapatkan perlakuan tersebut, tanpa punya rasa belas kasihan YL pun diturunkan dari mobil oleh CCK di Desa Keramean Kecamatan Candi Sidoarjo pada tengah malam tepatnya pukul 01.00.Wib.

Atas kejadian itu YL melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo dengan bukti surat laporan polisi LP/B/501X/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, Rabu, 18 OKTOBER 2023.

Selang beberapa bulan kemudian YL mendapat panggilan dari pihak penyidik Polresta Sidoarjo, tepatnya Kamis, (7/3/2024).

Kuasa Hukum korban Radian Pranata Dwi Permana S.H, mengatakan ” Langkah kami sesuai surat kuasa tanggal 12 Februari 2024 kami menindak lanjuti awal, kebetulan hari ini klien kami di panggil Polresta Sidoarjo akhirnya kita ikut mendampingi ” jelasnya.

Sedangkan Riadi pamungkas, SH, MH selaku Kuasa Hukum korban menjelaskan ” klien kami atas nma Yuli yang beralamat di jagir wonokromo bahwa hari ini agenda pemeriksaan tambahan keterangan ada beberapa yang harus disampaikan agar proses ini tetap berlanjut .

Kami berharap pihak kepolisian untuk segera menindak lanjuti pelaporan yang telah ada, sebagaimana pasal 353 KUHP ditindaklanjuti agar korban bisa bisa merasakan rasa kepuasan dengan adanya LP.

“Harapan kami kedepan kepolisian bisa bertindak lebih baik lagi dan bisa berjalan sesuai dengan SOP nya agar bisa berjalan sesuai untuk proses hukum agar bisa segera berjalan”pungkas aji.