Portal Jateng

Normalisasi Kali Gelis Diduga Bermasalah

45
×

Normalisasi Kali Gelis Diduga Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Normalisasi Kali Gelis Diduga Bermasalah
Normalisasi Kali Gelis yang diduga bermasalah (Foto : Suprapto/Portal Indonesia)

KUDUS – Normalisasi Kali Gelis di Kudus (Jawa Tengah) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rp 67, 9 miliar diduga bermasalah. Ditengarai dengan temuan fakta di lapangan sepanjang Minggu siang (24/10/2021) saat Portal Indonesia menyusuri – dari dari titik awal normalisasi di seputar Jembatan Ploso Tambaklulang Desa Ploso, Desa Jati Kulon hingga Desa Pasuruan Lor Kecamatan Jati Kabupaten Kudus.

Sesuai penjelasan dari Direktur sungai dan pantai Kementrian Pekerjaan Umum Penataan Ruang PPR) Bob Arthur Lombogia dan dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali — Juwana, M Adek Rizaldi, panjang Kali Gelis yang dinormalisir sepanjang 4,5 kilometer. Yaitu sejak seputar jembatan Ploso Tambaklulang Desa Ploso, Desa Jati Kulon, Desa Pasuruan Lor ( hingga perbatasan Desa Setrokalangan Kecamatan Kaliwungu, pertemuan antara Kali Gelis dengan Kali Wulan).

Selain itu juga terungkap sebagian dari Kali Gelis yang dinormalisir tersebut, ada sekitar 1.800 meter persegi tercatat sebagai milik warga dengan bukti ertifikat hak milik. Pihak PUPR Pusat dan BBWS Pemali — Juwana menegaskan tidak ada anggaran untuk ganti rugi tanah. Dan kemudian dibebankan kepada Pemkab Kudus

Namun kenyataannya belum sampai di batas pertemuan. Baru sekitar 3 kilometer. Tepatnya baru sampai sekitar separuh dari panjangh tanggul Kali Gelis yang berada di Dukuh Goleng Desa Pasuruan Lor. Atau sekitar 700 meter dari jembatan Kencing di seputar jalan lingkar selatan.

Di titik akhir ini, tidak terlihat aktvitas pekerja dan alat berat. Sebagian besar penampang Kali Gelis yang berada di wilayah ini sebgian besar rata dengan tepi tanggul sebelah barat. Sehingga nampak seperti lapangan bola dengan ukuran jauh lebih lebar dan panjang.

Sedang di tepi tanggal juga telah dibangun revetment ( bangunan berupa struktur penahan gempuran gelombang sebagai proteksi terhadap tebing pantai/sungai .Sebagai penguat agar tidak terjadi pengikisan air/banjir).

Normalisasi Kali Gelis Diduga Bermasalah

Dengan kondisi seperti itu, sangat dikhawatirkan aliran air saat terjadi banjir di Kaki Gelis terhambat-tersumbat- tidak lancer, sehingga menjelbol tanggil. Minimal meluber lewat tanggul yang belum dinormalisir.

Kepala Dinas PUPR Kudus , Arief yang dihubungi Portal Indonesia mengaku tidak paham tentang kasus tersebut.

Di dua papan nama yang terpasang di seputar jembatan Ploso Tambaklulang dan seputar jembatan Kencing Jati Kulon, tercatat sebagai berikut : Pekerjaan : Pengendalian banjir Kali Gelis. Nomor kontrak ;PB 0201- Ao 74/KNT/SNVT/P JSAP/2020/05. Tanggal kontrak ; 14 Agustus 2020. Nilai kontrak Rp 67.922.200.507,15. Sumber dana APBN. Lokasi Kali Gelis. Waktu pelaksanaan 420 hari kalender.

Lingkup pekerjaan ; normalisasi sungai, tanggul sungai, revetment. Pelaksana PT Bima Cipta Utama, PT Bangkit Ampuh Abadi Kso Jalan Cideng Raya Kertowinangun Kedawung Cirebon.

Di papan nama tersebut tidak ditulis tenatng volume pekerjaan ( kilometer dari titik A- ke titik B, lebar sungai misalnya). Sedang 420 hari kalender sama dengan 14 bulan ( 14 Agustus 2020 — 14 Oktober 2021). Jika tidak ada kegiatan/berhenti memang sudah sesuai tanggal kontrak. Namun tentang panjang dan lebar sungai yang dinormalisir itulah yang perlu penjelasan dari pihak terkait.

Sedang menyangkut tanah warga, Kasrom wakil pemilik tanah yang bakal terkena proyek normalisasi sungai Gelis Selasa (6/10/2020) menegaskan, tanah mereka seluas sekitar 40 kotak ( satu kotak seluas sekitar 1.200 meter persegi) berstatus tanah hak milik yang dibuktikan dengan sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus.

Namun saat dihubungi lagi per Minggu ( 24/10/2021) Kasrom hanya mengatakan :Sudah diakomodir Pak. Semua baik baik saja Tapi tanpa memberikan penjelasan lebih rinci Apakah sudah dapat ganti rugi, atau mendapat imbalan dan bagaimana status sertifikat hak miliknya. (Suprapto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *