Portal Jateng

Ngopi Bareng Polsek Purwokerto Utara Bersama Warga RT 2 RW 1 Kelurahan Bobosan

Portal Indonesia
×

Ngopi Bareng Polsek Purwokerto Utara Bersama Warga RT 2 RW 1 Kelurahan Bobosan

Sebarkan artikel ini
Ngopi Bareng Polsek Purwokerto Utara yang dihadiri Kapolsek Purwokerto Utara Kompol Margono, S.H, M.M bersama warga RT 2/I Kelurahan Bobosan (Portal Indonesia/Ciptadi AS)

PURWOKERTO – Ngopi bareng (Ngobrol dan Pikir bareng) Polsek Purwokerto Utara bersama warga RT 02 RW 01 Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, diadakan pada Selasa (7/01/2025) malam di rumah Tarmo

Kegiatan Ngopi Bareng dihadiri kurang lebih 60 orang yang terdiri dari warga RT 02/01, Ibu-ibu PKK, remaja,Kapolsek Purwokerto Utara beserta jajarannya, serta Babinkamtibmas kelurahan Bobosan.

Program Ngopi Bareng ini dilaksanakan untuk ajang silaturahmi, dan menggali permasalahan yang timbul dalam masyarakat, sehingga dapat terselesaikan dan tuntas.

Kapolsek Purwokerto Utara, Kompol Margono, S.H, M.M dalam sambutannya menjelaskan ngopi bareng adalah suatu cara pendekatan kepada masyarakat dengan silaturahmi dan sekaligus menggali permasalahan – permasalahan yang muncul di masyarakat dan sekaligus pemecahannya.

Gangga Pujangkara, Ketua RT 02/01 Bobosan sangat mengapresiasi kegiatan ngopi bareng ini, dan sangatlah perlu untuk pengetahuan dan wawasan warganya.

Dalam ngopi bareng ini, banyak sekali masukan-masukan dan pertanyaan pertanyaan sekitar Kamtibmas lalu lintas, dan lainnya. “Kami warga RT 02/01 Bobosan berharap pihak Kepolisian selalu memberikan edukasi setiap saat,” ujar Gangga Pujangkara

Setiap pertanyaan dari warga , selalu dijawab oleh Kapolsek Purwokerto Utara dengan tepat dan jelas, sehingga warga sangat puas dan gamblang. “Kami siap menerima aduan dan informasi 24 jam, baik lewat hp/wa, atau telpon,” kata Kompol Margono

Ngopi bareng ini sangatlah perlu sekali diadakan di setiap RT, sehingga warga akan paham akan Kamtibmas dan pencegahannnya, demi terkondisinya kenyamanan dan keamanan di masyarakat. (Cip)

Baca Juga:
Hingga Juli 2024, Kejari Purwokerto Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp202,9 Miliar