Example 970x250
Portal Jatim

Ngamuk Bawa Parang di Kebun Sawit, Rian Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas

Redaksi
122
×

Ngamuk Bawa Parang di Kebun Sawit, Rian Ditangkap Satreskrim Polres Musi Rawas

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS – Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) menangkap Rian Hidayat (24), warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam terhadap AS (42). Penangkapan dilakukan di rumah tersangka pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR, CBA, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda SIP, MH, membenarkan penangkapan tersebut.

“Berdasarkan laporan polisi LP/B-3/I/2025/SPKT/SAT RESKRIM/RES MURA/SUMSEL tanggal 4 Januari 2025, tersangka terlibat dalam perkara Pasal 335 KUHPidana,” ungkap Kasat Reskrim.

Insiden ini bermula saat korban, AS, mencari buah kelapa sawit miliknya yang hilang. Ketika menghitung hasil panen Rian, jumlahnya diduga lebih banyak dari perkiraan. Tak terima dituduh mencuri, Rian naik pitam dan mencabut parang dari pinggangnya, mengancam akan menyerang AS.

Beruntung, seorang saksi bernama RO berhasil melerai dan merebut senjata tajam tersebut sebelum terjadi hal yang lebih fatal. Merasa terancam, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Mura bergerak cepat dan menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Selain mengamankan Rian, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah parang.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pendalaman kasus,” tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga:
H. Ali Sadikin Hadiri Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Musi Rawas