Hukum & Kriminal

Ngaku Keturunan Majapahit, Pria Ini Cabuli Pasiennya

26
×

Ngaku Keturunan Majapahit, Pria Ini Cabuli Pasiennya

Sebarkan artikel ini
Ngaku Keturunan Majapahit, Pria Ini Cabuli Pasiennya
MA (40), tersangka pencabulan bawah umur diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen

KEBUMEN – Mengaku sebagai titisan Mbah Bondan, serta masih mempunyai keturunan darah kerajaan Majapahit, MA (40) pria asal Desa Kedalemankulon, Kecamatan Puring, Kebumen lakukan aksi pencabulan kepada para gadis yang masih di bawah umur.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya, para korban adalah pasien yang akan menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka.

Bukannya diobati, para korban yang masih gadis ting-ting itu justru mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya.

“Sampai saat ini baru 4 korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih di bawah umur,” jelas AKP Afiditya didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman saat konferensi pers, Minggu (2/5).

Tersangka melakukan aksi tak pantasnya sejak tahun 2017, di dalam kamar rumahnya di Desa Kedalemankulon.

Para korban yakni gadis yang ingin memiliki kekuatan agar dalam hal berolahraga memiliki prestasi lebih.

Kepada para korbannya yang kesemuanya adalah warga Kebumen, tersangka mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang ia dapatkan dari Kerajaan Majapahit.

Namun karena tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, salah satu korban akhirnya mau bercerita kepada keluarganya dan selanjutnya melaporkan ke Sat Reskrim Polres Kebumen.

Selanjutnya tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Selasa (20/4) sekitar pukul 11.45 WIB, di rumah tersangka.

“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya,” jelas AKP Afiditya.

Kepada polisi, tersangka kekeh adalah titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 Istri yang mempunyai gelar dewi.

Jika akan melakukan ritual pengobatan ataupun pengisian kekuatan, korban yang masih gadis itu dijuluki Dewi dan seketika itu dianggap sebagai istrinya oleh tersangka.

Korban yang merasa yakin, akhirnya pasrah kepada tersangka, termasuk saat dicabuli di kamar rumah tersangka.

Karena perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 82 (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak 5 Miliar Rupiah. (wahyudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *